Jaga Harga Stabil, Perdagangan Karet Sumsel Terapkan Penjualan Kemitraan

Pemerintah provinsi melalui Dinas Perkebunan mengupayakan jurus baru dalam menjalin kemitraan distribusi karet antara pabrik dan kelompok tani.

Tasmalinda
Selasa, 04 Mei 2021 | 13:50 WIB
Jaga Harga Stabil, Perdagangan Karet Sumsel Terapkan Penjualan Kemitraan
Ilustrasi: getah karet. [Antara/Risky Cahyadi] Jaga Harga Stabil, Perdagangan Karet Sumsel Terapkan Penjualan Kemitraan

SuaraSumsel.id - Harga karet di Sumatera Selatan yang masih fluktuatif, dirasa oleh pengusaha dan petani perkebunan karet setiap hari. Hal ini disebabkan harga acuan yang dipakai ialah harga FOB Singapore Comodity (SICOM) sehingga mengakibatkan petani dan pengusaha karet tidak berdaya dalam penentuan harga karet.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan atau P2HP Dinas Perkebunan Sumsel, Rudi Aprian mengungkapkan pada saat ini, harga lelang dan harga kemitraan di tahun 2021 di tingkat petani sudah cukup baik. Harga 1 kilogram karet sama dengan harga 1 kilogram beras.

"Harga Ini sudah sesuai dengan harapan petani karet di Sumatera Selatan," ujarnya Selasa (4/5/2021).

Namun sayangnya, yang menikmati harga lelang dna harga kemitraan baru 22 persen dari jumlah kepala keluarga atau sekitar 279 Unit Pengolahan dan Pemasaran Hasil (UPPB) petani karet di Sumatera Selatan.

Baca Juga:Waduh! Harga Daging Sapi di Sumsel Sudah Rp 164.000/Kilogram

Setara dengan produksi 11.751,25 ton per bulan dan sisannya masih sangat tergantung dari harga pedagang pengumpul.

Saat ini, Sumatera Selatan memiliki perkebunan karet seluas 1.311.442 Ha dengan produksi 1.164.042 ton karet kering dengan jumlah petani karet ada 590.502 Kepala Keluarga (KK)

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan selain mengenalkan sistem penjualan kemitraan, juga mengenalkan sistem lelang 4S yakni satu lokasi, satu mutu, satu harga dan satu hari lelang.

Di Kemitraan maupun di Lelang 4S saat ini ada perbedaan harga sekitar Rp.2.000- Rp 4.000 per kilogram, dibandingkan dengan harga di tingkat petani tradisional.

"Hambatan saat ini dalam upaya Dinas Lingkup Perkebunan untuk merangkul petani tradisional agar bergabung di Kemitraan maupun di UPPB terkendala dengan sudah adanya ketergantungan/keterikatan antara petani tradisional dengan pedagang pengumpul disebabkan kebutuhan rumah tangga yang mendesak," ujar ia..

Baca Juga:Sempat Memperbolehkan, Kini Pemprov Sumsel Larang Mudik Lokal

Hambatan berikutnya adalah adanya terdapat upaya pihak tertentu yang ingin mengurangi aktifitas lelang karet di UPPB dengan melakukan pembelian karet di luar lelang dengan harga sama dengan harga lelang

Hal ini sudah terjadi di UPPB Sidomakmur Desa Sidomulyo Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, dimana biasanya sekali lelang mingguan ada 150 ton saat ini tinggal hanya 20 ton yang lainnya menjual langsung kepada pedagang pengumpul dengan harga sama dengan harga di lelang.

Upaya yang saat ini telah dilakukan antara lain memfasilitasi Kelompok atau UPPB ke Perbankan untuk mendapatkan pinjaman dana KUR agar dapat menalangi petani tradisional dalam mengatasi kebutuhan mendesak petani karet.

"Ke depan kita akan mengeluarkan jurus baru memitrakan UPPB dengan perusahaan karet sebagaimana kemitraan antara petani plasma sawit dengan pabrik kelapa sawit (PKS) dengan acuan harga pembelian yang sudah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Sumatera Selatan," ujar ia.

Untuk kemitraan antara UPPB dengan perusahaan karet (Crumb Rubber) kemitraan akan diatur sesuai zona dan harga akan mengacu kepada harga yang diolah oleh Dinas Perdagangan dan Gapkindo Provinsi Sumatera Selatan setiap hari kerja.

Untuk kadar karet kering yang akan menjadi acuan pembayaran disepakati antara kedua belah Pihak antara UPPB dan Perusahaan Crumb Rubber dengan Ring KKK yang disepakati dalam Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan.

Bedanya, jurus baru ini dengan kemitraan yang sudah ada seperti kemitraan antara petani karet di Kabupaten Musi Rawas dan Lubuk Linggau, yaitu kelompok Mitra biasanya mengantar langsung karetnya ke pabrik Crumb Rubber, untuk ongkos angkut dan susut ditanggung pihak petani.

Dalam kemitraan jurus baru ini, pabrik berkewajiban mengambil karet di lokasi petani dengan ongkos angkut dan susut ditanggung oleh pihak perusahaan dan dibayar sesuai KKK yang disepakati dalam perjanjian.

Dengan jurus baru kemitraan ini maka kedua belah pihak sama-sama diuntungkan, dimana perusahaan Crumb Rubber dapat kepastian pasokan bahan baku dan petani Karet dapat kepastian harga.

"Hal ini sudah kita sampaikan kepada Ketua Gapkindo Provinsi Sumatera Selatan dan beliau (Alex Kurniawan) akan memfasilitasi pertemuan selepas Idul Fitri antara Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dengan Anggota Gapkindo Provinsi Sumatera Selatan dan akan dihadiri oleh Ketua UPPB Provinsi Sumatera Selatan serta pihak pihak terkait," ujarnya seraya berharap dengan jurus baru kemitraan ini dapat memenuhi kebutuhan bahan baku pabrik dan mempercepat kesejahteraan petani karet Sumatera Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini