Sempat Memperbolehkan, Kini Pemprov Sumsel Larang Mudik Lokal

Berbeda dibandingkan keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya yang mengizinkan memperbolehkan mudik lokal.

Tasmalinda
Senin, 03 Mei 2021 | 15:18 WIB
Sempat Memperbolehkan, Kini Pemprov Sumsel Larang Mudik Lokal
Sekda Pemprov Sumsel, Nasrun Umar (Sumselupdate.com) Sempat Memperbolehkan, Kini Pemprov Sumsel Larang Mudik Lokal

SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang mudik lokal menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, pelarangan mudik tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat.

“Iya (dilarang mudik –red). Kalau pusat melarang tentu secara integral kita di daerah harus melanjutkan apa yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat,” katanya pada konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di daerah di Aula Bina Praja seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Senin (3/5/2021).

Menurut Nasrun, semua pihak harus memaknai surat edaran Gubernur mengenai mudik sebagai kesatuan narasi kebijakan dari pusat.

Baca Juga:Tempat Tidur Rumah Sakit Terisi 65 Persen, Sumsel Siapkan Wisma Atlet Lagi

Dia menjelaskan, larangan mudik ketat harus diberlakukan juga untuk masyarakat Sumsel. Untuk itu, Pemprov Sumsel pun akan melaksanakan aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Sebetulnya makna pengecualian diperbolehkan mudik sama dengan pusat. Hanya orang sakit, melahirkan, keluarga meninggal di kampung, perjalanan dinas, dan distribusi logistik itu yang dibolehkan. Tetapi, satu prinsip, satu narasi seperti yang telah disampaikan Mendagri,” jelas dia.

Nantinya pemeriksaan tes cepat berbasis antigen akan disediakan di sejumlah lokasi penyekatan mulai H-7 sampai H+7 Idul Fitri atau mulai 6-17 Mei 2021.

Rapid test antigen terus akan diberikan kepada pihak yang mendapatkan pengecualian untuk melakukan perjalanan keluar masuk saat menjelang dan setelah hari raya.

“Tetap diberikan dengan melalui proses antigen pengecualian yang boleh melakukan perjalanan,” tutupnya.

Baca Juga:Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini