SuaraSumsel.id - Seorang anak perempuan TK diduga mengalami eksploitasi atau diperkerjakan neneknya sendiri, S. Aktivitas dugaan eksploitasi sempat terekam video yang kemudian di media sosial akhirnya.
Dalam penyelidikannya setelah S diamankan Unit PPA Polrestabes Palembang, TK mengaku harus menyetor kepada S yang merupakan neneknya sendiri.
Setiap hari TK harus menyetor uang kepada S sebesar Rp 30.000. Jika tidak memenuhi hal tersebut, pelaku S cendrung memukul dan menjambak rambut cucunya tersendiri.
Polisi akhirnya memutuskan mengirim TK ke Rumah Aman Dinsos Sumsel, tempat pemerintah setempat menampung anak-anak jalanan.
Baca Juga:Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik
Di tempat yang sama, petugas juga mengamankan bocah laki-laki yang diduga kuat merupakan adik TK.
Sementara S dijebloskan ke penjara dan bersiap menghadapi tuntutan pasal eksploitasi undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
"Kami masih mendalami keterangan pelaku, korban dan saksi," kata Kepala Unit PPA Polrestabes Palembang Ipti Fifin Sumailan dilansir dari ANTARA, Kamis (29/4/2021).
Video yang sempat viral itu memperlihatkan jika TK dijadikan pengemis di kawasan Simpang Charitas. TK dijadikan pengamis dengan waktu yang cukup lama, sehingga warga diam-diam merekam aksi pelaku S tersebut.
TK tampak memberikan sejumlah uang kepada pelaku, namun justru anak kecil malang itu mendapat pukulan di kepala berulang kali dan membuat geram warga yang merekam.
Baca Juga:Korupsi KMK Bank Sumsel Babel dengan Kerugian Rp 13,4 Miliar Kembali Disidik
Potongan video tersebut diposting ke sosial media instagram dan sekejap menjadi viral, netizen ramai-ramai menandai akun kepolisian setempat dan meminta bergerak cepat menangkap pelaku..
"Kami langsung mendapat atensi pimpinan untuk menangkapnya," kata Fifin. (ANTARA)