Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kamis

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dijadwalkan akan diperiksa ulang pada hari Kamis (8/4/2021) atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Tasmalinda
Selasa, 06 April 2021 | 09:18 WIB
Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kamis
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kiri)[suara.com/Oke Atmaja] Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kamis

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin dijadwalkan akan diperiksa oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi pada Kamis (8/4/2021).

Hal ini menyusul batalnya pemeriksaan yang dijadwalkan tim penyidik pada Senin (5/4/2021) lalu.

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode ini karena yang bersangkutan berhalangan hadir. Ketidakhadiran pun sudah disampaikan kepada tim penyidik melalui kuasa hukumnya.

Alex Noerdin yang kini menjadi anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar diperiksa sebagai saksi dalam pembangunan masjid Sriwijaya tersebut.

Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya

 Ia diketahui sebagai gubernur yang memiliki ide membangun masjid tersebut. Pada masa kepemimpinannya, Alex Noerdin juga aktif mengenalkan masjid Sriwijaya yang akan dibangun sebagai masjid yang terbesar di Asia. 

Sebagai gubernur, ia pun yang menyetujui menggelontorkan dana atas pembangunan masjid yang dibangun di kawasan Jakabaring Palembang tersebut.

Desain Masjid Sriwijaya di Palembang [istimewa]
Desain Masjid Sriwijaya di Palembang [istimewa]

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan akan melakukan pemanggilan ulang. “Pemanggilan dijadwalkan ulang pada Kamis (8/4/2021),” terangnya.

Pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini pun menjadi serangkaian pemanggilan puluhan saksi lainnya. Kejati sudah menahan empat tersangka atas kasus ini.

Mereka di antaranya, tersangka Dwi Kridayani, Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Baca Juga:Sumsel Alami Inflasi Jelang Ramadan, BI Harap Harga Sembako Terjangkau

Kasus ini bermula saat Kejati mengindikasikan terjadinya kerugian negara atas anggaran dana hibah sebesar Rp 130 miliar yang disalurkan Pemerintah Provinsi guna pembersihan lahan sekaligus membagun pondasi dasar masjid tersebut.

Saat ini, pembangunan masjid Sriwijaya telah dihentikan Pemerintah provinsi sebagai tindak lanjut saran dari penyidik Kejati Sumatera Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini