Sementara BY yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat dan kolektor timah hutan lindung Kuruk saat dihubunggi Suara.com tak kunjung memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Sembulan, Arhandis mengatakan, dari 50 hektare luas hutan lindung Kuru Desa Lubuk Pabrik, 10 hektare di antaranya saat ini rusak.
"Iya HL (hutan lindung). Dari sekitar 50 hektare luas hutan lindung, 10 hektare di antaranya rusak digarap tambang," ujar Arhandis.
Arhandis mengatakan pihaknya telah berupaya mengantisipasi agar hutan lindung Kuru tidak dirambah penambang dengan melakukan sosialisasi serta memasang spanduk larangan di lokasi.
Baca Juga:Pekerja Tambang Timah Ilegal Bukit Sambung Giri Tewas Tertimpa Batu
Bahkan dia juga telah memanggil para penambang dan pemilik alat berat untuk menghentikan aktivitas di lokasi. Namun sayangnya masih tetap berlanjut.
"Secara tupoksi sudah kami lakukan. Orang-orang sudah kita panggil, masyarakatnya, pemilik alat berat, kemudian kita juga menyampaikan surat penyetopan untuk aktivitas tapi tetap saja," keluh Arhandis.
Arhandis menjelaskan keterbatasan personel dan wewenang yang di miliki KHP Sembulan menjadi kendala tersendiri dalam mencegah kerusakan hutan lindung Kuru.
"Cuma kalau tingkat tapak di kami ini terbatas, wewenang dan personelnya juga terbatas. Dua minggu lalu kami memasang spanduk di lokasi, tapi aktivitas masih tetap berjalan," terangnya.
Sementara dalam Bareskrim Mabes Polri telah memerintahkan Polda Babel untuk menindak seluruh kegiatan penambangan di hutan lindung tanpa terkecuali dikawasan hutan lindung Kuruk. Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Pipi Rismanto saat berada di Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Keluarga Korban Tewas Tambang Timah Sarang Ikan Tolak Uang Santunan
"Jadi kita sudah komonikasi dengan Direskrimsus Polda Babel untuk melakukan pengecekan kawasan - kawasan hutan lindung untuk segera di tindak,"tegasnya.