Sedangkan blok rusun yang berada dekat kantor Lurah 24 Ilir yakni Jalan Radial, rencananya akan dibangun hunian premium dan bisnis.
“Tak hanya itu saja, Perumnas juga menjanjikan lingkungan yang sehat dan asri. Revitalisasi rusun akan dibuat taman, keamanan terjamin serta jalur masuk akan menjadi satu arah,” bebernya.
Menurut Firdaus, revitalisasi rusun sudah saatnya dilakukan pemerintah, apalagi pemerintah pusat juga memiliki program revitalisasi objek lainnya, seperti Sungai Lambidaro dan Lebak Cindo yang lokasinya berdekatan dengan rumah susun.
Salah satu warga, Desi mengungkapkan hal yang sama. Menurut ia, sudah bertahun-tahun, warga dijanjikan Perumnas agar dilakukan revitalisasi, namun belum juga terwujud.
Baca Juga:Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata
“Janjinya warga yang memiliki sertifikat akan mendapatkan ganti rugi, namun jika mendapatkan uang sewa maka kemungkinan warga tidak dapat apa-apa, hanya pinda sesaat saja,” ujar dengan nama yang sedikit disamarkan.
Padahal, kepemilikan sertifikat yang dimiliki warga hanya sebatas Hak Guna Bangunan alias HGB yang sudah habis massanya pada tahun 2013. HGB rumah susun tersebut hanya 20 tahun dan belum diperpanjang hingga saat ini.
Sehingga, Pemerintah melalui Perumnas juga sebenarnya tidak memiliki kewajiban memberikan ganti rugi kepada warga.
Menanggapi hal itu, Desi menolaknya. Menurut ia, warga belum bersedia pindah karena terlanjur nyaman tinggal di rusun yang letak strategis.
“Rusun itu strategis, kiri ada mal transmart, kanan ada pasar 25 ilir, ke depan ada mal juga, ke arah belakang dekat dengan Kambang Iwak, pusat alun-alun kota,” ungkapnya.
Baca Juga:Kasus Perawat Dianiaya, PPNI Sumsel: Kasus Hukum Diteruskan Meski Memaafkan
Desi yang sudah lama tinggal di Rusun tepatnya 1987, mengaku Rusun sudah menjadi bagian kehidupannya turun temurun bersama keluarga.