Jemput Relasi di Bandara, Mobil Malah Ditarik Paksa Debt Collector

Kreditur ini mengelur pihak finance mengambil paksa mobilnya saat dipakai menjemput relasi di bandara SMB II Palembang.

Tasmalinda
Senin, 19 April 2021 | 20:34 WIB
Jemput Relasi di Bandara, Mobil Malah Ditarik Paksa Debt Collector
Ilustrasi Toyota Fortuner [PT Toyota Astra Motor]. Jemput Relasi di Bandara, Mobil Malah Ditarik Paksa Debt Collector

SuaraSumsel.id - Warga jalan Noerdin Panji Kecamatan Alang-Alang Lebar, Bahara Eka (42) harus kehilangan mobil akibat diduga ditarik paksa debt collector. Peristiwa ini terjadi saat adik Bahara menjemput relasinya di Bandara SMB II Palembang, Sumatera Selatan.

Diceritakan Bahara Eka, mobil Toyota Fortuner miliknya diduga diambil paksa oleh debt collector saat menunggu di bandara. Adik korban sudah mulai dibuntuti oleh pihak debt collector sampai mengantarkan relasi ke dalam hotel. 

“Saat berada di hotel itulah mereka mendekati adik saya lalu berkomunikasi, debt collector itu menggiring mobil yang dibawa adik saya ke sebuah finance,” katanya seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Senin (19/4/2021).

Sesampainya di kantor tersebut, petugas finance malah menyodorkan surat penitipan mobil yang perlu ditandatangani. Diceritakan Eka, adiknya dalam keadaan tertekan menandatangi surat tersebut.

Baca Juga:Kasus Perawat Dianiaya, PPNI Sumsel: Kasus Hukum Diteruskan Meski Memaafkan

Diceritakan ia, per 30 Maret lalu angsuran mobil tersebut memang menunggak empat bulan. Angsuran perbulannya Rp 10,9 juta dan penangguhannya Rp 4,8 juta selama enam bulan.

Angsuran sudah berjalan lebih dari setahun dengan limit angsuran lima tahu.

"Waktu mengambil sudah membayar uang muka Rp 119 juta," kata ia.

Selaku kreditur Bahara Eka, hanya sanggup untuk membayar biaya penarikan dan biaya penitipan mobil sedangkan angsuran empat bulan yang menunggak ia minta untuk ditinjau ulang

Kuasa hukum Bahara Eka, Davidson mengatakan, secara pidana kliennya sudah membuat laporan polisi di Polda Sumsel dalam dugaan kasus perampasan secara paksa oleh pihak finance melalui debt collector.

Baca Juga:Hari Ini, BMKG Prakirakan Sumsel Berpotensi Hujan Lebat

Kasus ini pun sudah dilaporkan kepada pihak berwajib.

Hak Jawab PT BRI Finance 

Manajemen PT BRI Finance menanggapi permasalahan ini dan menyatakan bahwa PT BRI Finance telah menjalankan tindakan-tindakan sesuai dengan perjanjian pembiayaan multi guna dengan cara pembelian dengan cara angsuran bermotor nomor 346801190000121 tertanggal 22 Oktober 2019.

Perjanjian juga ditandatangi Bahara Eka selaku debitor PT BRI Finance.

Selain itu, PT. BRI Finance juga telah memberikan kesempatan kepada debitor guna melakukan restukturisasi kewajibannya pada April 2020, namun yang bersangkutan tidak sanggup memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya.

"Penyerahan kendraaan, dilakukan setelah BRI Finance memberikan tiga kali surat peringatan dan surat somasi, dan prosesnya dilakukan sesuai dengan peraturan OJK serta peraturan dan perundangan yang berlaku. Pada prinsipnya, BRI Finance akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Plt Corporate Secretary, Taufiq Kuniadihardja, Jumat (30/4/2021) kepada Suara.com.

REKOMENDASI

News

Terkini