SuaraSumsel.id - Provinsi Sumatera Selatan resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sejak hari ini. Mengacu pada pelaksanaan PPKM Mikro ini, pelaksanannya akan berlangsung selama dua pekan ke depan, yakni sampai 19 April.
Namun Kasi Survailans dan Imunisasi Dinkes Sumsel Yusri menyatakan pemerintah provinsi belum memastikan apakah pelaksanaan PPKM Mikro berlangsung di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera selatan atau hanya daerah-daerah dengan status zona merah.
"Iya betul diterapkan hari ini, sampai dengan dua pekan nanti. Apakah seluruh wilayah atau hanya beberapa daerah dengan zona merah, maka masih akan dibahas," ujar dia, Selasa (6/4/2021).
Sementara Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru memastikan jika akan segera membuat peraturan mengenai PPKM mikro tersebut. Dengan mengacu pada wilayah yang sudah terlebih dahulu melaksanakan, pelaksanaan PPKM Mikro di Sumsel juga akan disesuaikan dengan kondisi tertentu di daerah.
Baca Juga:Polisi Sita 25 Ton Minyak Ilegal di Lintas Sumatera Jambi-Palembang
"KIta bisa mencontoh daerah yang melaksankaan PPKM dan telah berhasil, nanti juga disesuaikan dengan kondisi di daerah bersangkutan," ungkap Herman Deru.
Pelaksanaan PPKM Mikro sebenarnya sama dengan pembatasan aktivitas masyarakat yang dilakukan selama ini, hanya saja pelaksanaannya diperketat berdasarkan wilayah dengan tingkat penyebaran virus covid 10 dalam katagori membahayakan, atau rawan.
Syarat dasar pelaksanaan PPKM Mikro ialah tetap melaksanakan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker.