SuaraSumsel.id - Provinsi Sumatera Selatan termasuk 10 provinsi wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Menjelang bulan Ramadan, penerapan PPKM Mikro akan berlangsung selama dua pekan ke depan.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan penerapan PPKM dilakukan sebagai pelaksanaan keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sumsel termasuk ke dalam 20 provinsi yang ditetapkan wajib menjalankan PPKM Mikro. Pelaksanaannya akan berlangsung selama dua pekan," ujarnya, usai mengunjungi proses vaksinasi, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga:Polisi Sita 25 Ton Minyak Ilegal di Lintas Sumatera Jambi-Palembang
Meski memastikan akan melaksanakan PPKM Mikro, Pemerintah Provinsi belum memastikan hal teknis-teknis penyelenggaraan.
Menurut Deru, Sumatera Selatan akan melakukan pemberlakukan pembatasan dengan mencontoh daerah lain yang sudah terlebih dahulu menerapkannya.
"Sumatera Selatan akan meniru bagaimana daerah lain, yang sudah bisa melaksanakan PPKM," sambung ia.
Namun meski demikian, pelaksanaan PPKM Mikro juga akan disesuaikan dengan kultur daerah.
Kasi Survailans dan Imunisasi Dinkes Sumsel Yusri menyatakan pelaksanaan PPKM memang berlangsung pada hari ini, 6 April 20201.
Baca Juga:Bernostalgia, Kedai Teh di Palembang ini Hadirkan Suasana Tahun 90 an
Pemberlakukannya akan berlangsung selama dua pekan sebagai waktu yang ditetapkan sebagai waktu optimum perkembangan virus covid 19.
Jika mengacu pada hal tersebut, pada bulan puasa Ramadan mendantang dipastikan Sumatera selatan masih akan menerapkan PPKM.
"Saya belum tahu apakah berlaku untuk kota Palembang saja atau Sumsel. Pemprov masih akan mengatur pedoman dalam pengaturan aktivitas masyarakat," kata ia.
Kontributor: Fitria