"No komen. Republik ini adil," ujarnya seraya masuk ke mobil tahanan.
Caca diduga bertanggung jawab dalam korupsi proyek peningkatan cor jalan ruas pelabuhan dalam-Indralaya dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Ogan Ilir anggaran dana DAK tahun 2017.
Ia berperan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proyek tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, Caca selanjutnya akan menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya
"Sembari kita sedang mempersiapkan segala keperluan untuk proses persidangan, maka terdakwa ini ditahan di rutan Pakjo," ujarnya.
Kontributor: Andika