SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggiatau Kejati Sumatera Selatan terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Tim penyidik kembali memanggil Kepala Dinas Pariwisata kota Palembang, Isnaini Madani sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan masjid yang didesain sebagai masjid terbesar di Asia tersebut.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, proses pemeriksaan berlangsung Senin (5/4/2021). Sementara, Isnaini Madani datang pada pukul 13.27 WIB.
Saat sejumlah awak media berusaha mengkonfirmasi, Isnaidi memilih bungkam.
Baca Juga:Sumsel Alami Inflasi Jelang Ramadan, BI Harap Harga Sembako Terjangkau
Kasus indikasi korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sudah beberapa bulan ini disidik oleh Kejati Sumatera Selatan. Kejati pun telah menahan empat tersangka atas kasus pembangunan masjid yang berada di wilayah Jakabaring Palembang tersebut.
Dalam penyelidikannya, Kejati mendapatkan indikasi terjadi kerugian negara atas aliran dana Rp 130 miliar yang disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dalam bentuk hibah.
Hibah tersebut dipergunakan bagi pembersihan lahan dan pembangunan tiang pancang masjid. Sayangnya, Kejati belum meliris peran-peran sejumlah pejabat yang terlibat dalam pembangunan masjid tersebut.