Pro - Kontra Kantor Terpadu Pemprov Sumsel: Daerah Konservasi Air Ditimbun?

Penolakan terhadap kantor terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan di kawasan terpadu terus disampaikan koalisi masyarakat sipil.

Tasmalinda
Minggu, 04 April 2021 | 12:27 WIB
Pro - Kontra Kantor Terpadu Pemprov Sumsel: Daerah Konservasi Air Ditimbun?
Pembangunan kantor terpadu Pemprov Sumsel [ANTARA] Pro - Kontra Kantor Terpadu Pemprov Sumsel: Daerah Konservasi Air Ditimbun?

SuaraSumsel.id - Kamis (1/4/2021) lalu, Koalisi masyarakat sipil menggelar unjuk rasa menolak kawasan kantor terpadu kantor Pemprov Sumatera Selatan dibangun.Dalam orasinya, mereka mengkritisi daerah konservasi air yang ditimbun.

Pro kontra pembangunan kantor terpadu yang dibangun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus bergulir. Penolakan disebabkan karena dampak lingkungan.

Koalisi masyarakat sipil menyatakan jika kawasan tersebut ialah kawasan rawa yang berfungsi sebagai zona serapan atau zona konservasi air.

Meski tidak hanya satu alasan saja yang menjadi penolakan warga sipil yang tergabung dalam Komite Bersama (Kombes) untuk keadilan ekologis Sumatera Selatan ini.

Baca Juga:Kejati Tahan 4 Tersangka, Pemprov Sumsel Hentikan Anggaran Masjid Sriwijaya

Mereka menekankan agar pemerintah kota Palembang agar  tidak mengeluarkan Amdal dalam pembangunan kantor terpadu tersebut.

Dalam tuntutannya, mereka menilai rencana penolakan karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2012 mengenai RTRW 2012-2023.

Dalam RTRW kota Palembang disebutkan bahwa kawasan peruntukkan kantor perkantoran di wilayah Palembang berada di kawasan hulu kota Palembang, yakni jalan H Bastari sekaligus sebagian masih berada di jalan A Rivai, Palembang.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Muhammad Kurniawan menyatakan pada peraturan lainnya menyebutkan pejabat pemerintah pemberi izin atau kewenangan dalam pembangunan harus sesuai dengan RTRW tersebut.

"Penolakan terjadi pelanggaran atas UU nomor 32 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pembangunan harus memiliki analisis dampak lingkungan (amdal)," katanya.

Baca Juga:Pasca Penyerangan Mabes Polri, Pengunjung Mapolda Sumsel Wajib Lepas Helm

Jika saat ini pun sudah dilakukan pemacangan tiang panjang maka sudah terjadi pelanggaran atas peraturan sebagai syarat pembangunan kawasan.

"Jelas-jelas kawasan itu kawasan rawa konservasi dan sebagian juga masih areal sawah," ucap ia.

Pembangunan kawasan kantor terpadu Pemprov [ANTARA]
Pembangunan kawasan kantor terpadu Pemprov [ANTARA]

Menyikapi hal ini, Wali Kota Palembang, Harnojoyo justru mengatakan jika pihaknya pun mempertimbangkan kawasan tersebut sebagai kawasan serapan air. Namun, ketika sudah dilakukan penimbunan, maka fungsinya sudah bukan menjadi kawasan serapan lagi.

"Kan sudah penimbunan, sehingga fungsinya juga sudah berubah," terang ia.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pun mengomentari dengan meminta dasar penolakan berdasarkan analisa yang ilmiah. Ia mengatakan, penolakan yang disampaikan masyarakat atau kelompok tertentu haruslah disertai dengan alasan yang jelas juga ilmiah.

“Saya perlu alasan yang kuat dan jelas kenapa menolakan tersebut,” tanya belum lama ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak