SuaraSumsel.id - Video TikTok istri Ustaz Solmed, April Jasmine jadi perbincangan warnaget. Sang suami, ustaz Solmed pun membela sang istri.
Seperti diketahui, viral di media sosial istri Ustad Solmed April Jasmine nampak berjoget dengan asyik di aplikasi tiktok.
Mengetahui istrinya banyak dicibir, Ustaz Solmed pun menyampaikan pembelaan.
Di media sosial Instagram miliknya, Ustaz Solmed mengunggah gambar tulisan yang berisi naskah kitab yang mengulas terkait tarian atau joget.
Baca Juga:Warga Lampung Jadi Pelaku Bajing Loncat Boks Bawa Mainan Anak-Anak
"Di sini aja ngumpulnya Nih yang mau baca hukum menari, senam, joget. Biar gak ngabisin quota intinya apa? boleeeh dengan catatan yaa. Mari kita tiktokan. Itung-itung kaya senam skj zaman dulu. maaf ya saya merdeka, bukan yg ikut arus aturan deterjen," tulisnya dengan nada sindiran.
Unggahan ustaz tersebut sontak memancing respons negatif dari warganet.
Akun @rendyreeen18 misalnya memberi tanggapan: "Hebat pak ustadz ngebolehin istrinya joget di depan kamera dan ditonton banyak orang."
@dahland_in: "Pintar menceramahin orang,giliran istri sendiri yang melakukan,dan di ingat kan malah tersinggung."
Melansir dari detikcom, Ustaz Solmed melihat apa yang dilakukan sang istri masih dalam tingkatan yang wajar. Karena tidak keluar dari ajaran agama Islam.
Baca Juga:Dua Tahun Buron, Pencuri Mobil di Lampung Tengah Ditembak Polisi
"Kayak lagu Sorong ke kiri Sorong ke kanan potong bebek Angsa itu boleh. Kenapa pas di TikTok tidak boleh? Kan gerakannya seperti itu. Jadi kalau bicara hukum tidak boleh membeda-bedakan, kalau saya begitu. Jadi yang tidak boleh menarinya atau TikTok nya? Jadi mesti jernih kalau bicara pandangan hukum. Itu yang kedua," sambung Ustaz Solmed.
Dalam bermain TikTok, April Jasmine hanya menari dengan tangan dan kakinya. Ia tidak melakukan gerakan yang erotis hingga menimbulkan hawa nafsu.
"Yang ketiga, sekarang apa sih hukum menari dalam Islam? Ini menari lo dengan tarian yang banyak gerakan, banyak kelenturan. Kayak istri saya dia cuma gerak kaki, gerak tangan kanan kiri. Beda sama menari, menari saja hukumnya boleh di dalam Islam.
Dan itu pernah dibahas oleh ulama-ulama terdahulu bahkan ulama saat ini, sudah termasuk Nahdlatul ulama tahun 1926 itu dalam Bahsul Masailnya itu sudah membahas hukum tarian dan itu dibolehkan," papar Ustaz Solmed.
Bahkan ulama ulama terdahulu misalnya di antaranya Imam Rafi'i, Imam Haromain, Imam Imad Assyahrawardi.
"Nah beliau mengatakan bahwa tarian itu tidak haram. Karena dia cuma satu gerakan tubuh yang bisa tegak lurus dan bisa bergoyang ke kanan dan ke kiri. Jadi ini ulama ulama besar yang keilmuannya dan mereka ini para Mujtahid dan masih banyak lagi kalau saya bacakan, termasuk Imam Nawawi itu mengatakan tidak haram tarian itu, kecuali berlebih gerakan erotis," pungkasnya.
Sumber: matamata.com