Lebih Ringan dari Tuntutan, Penusuk Syekh Ali Jaber Dihukum 4 Tahun Penjara

Penusuk Syekh Ali Jaber dihukum 4 tahun. Keputusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jjaksa selama 10 tahun.

Tasmalinda
Jum'at, 02 April 2021 | 09:14 WIB
Lebih Ringan dari Tuntutan, Penusuk Syekh Ali Jaber Dihukum 4 Tahun Penjara
Ilustrasi Syekh Ali Jaber. (Suara.com/Ema Rohimah) Lebih Ringan dari Tuntutan, Penusuk Syekh Ali Jaber Dihukum 4 Tahun Penjara

SuaraSumsel.id - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, memvonis pelaku penusukkan Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian selama 4 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 tahun.

Majelis hakim mengenakan  Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.

 Alpin Andrian dinyatakan bersalah atas aksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Majelis Hakim menyatakan bahwa Alpin Andrian melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

"Dengan ini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan, lalu mempergunakan senjata penusuk sebagaimana dakwaan. Dengan ini menjatuhkan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co -- jaringan Suara.com.

Baca Juga:Kejati Tahan 4 Tersangka, Pemprov Sumsel Hentikan Anggaran Masjid Sriwijaya

Beberapa hal yang meringankan pelaku Alpin Andrian, yakni bersikap sopan dalam persidangan dan telah dimaafkan korban sejak awal persidangan.

Alpin Andrian menusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung pada 13 September 2020. Dia menusuk Syekh Ali Jaber dalam acara Waisuda Tahfidz Perdana TPQ dan Rumah Tahfids Falahudiin Tahun ajaran 2019-2020 M serta perayaan tahun baru Islam 1442 bertajuk " Mahkota surga untuk ayah dan ibu serta membangun generasi yang berbudi pekerti dan berbasis Alquran".

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini