![Jurnalis di Palembang suarakan solidaritas kekerasan pada jurnalis Nurhadi di Surabaya [instimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/01/30486-jurnalis-di-palembang-suarakan-solidaritas-kekerasan-pada-jurnalis-nurhadi-di-surabaya-instimewa.jpg)
LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).
Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber. Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.
Kasus penganiayaan dan kekerasan jurnalis Nurhadi terjadi Sabtu (27/3/2021) di Surabaya. Ia mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo saat meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Sebelumnya,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan Angin sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya, dan diancam akan dibunuh.
Baca Juga:Pasca Penyerangan Mabes Polri, Pengunjung Mapolda Sumsel Wajib Lepas Helm
Pada aksi jurnalis di Palembang ini, nampak hadir perwakilan Direktorat Intel Polda Sumsel, Ratno Kuncoro yang juga turut bersolidaritas menandatangani petisi.
"Kami semua perihatin terharap kekerasan yang terjadi dengan wartawan Tempo Nurhadi. Namun kita sama-sama bekerja, pers sebagai pilar demokrasi keempat yang juga penting untuk memberikan informasi mengenai dinamika masyarakat," ujarnya.
Kontributor: Fitria