SuaraSumsel.id - Tes urine yang digelar Pemerintah Kota Palembang menggandeng BNN Provinsi Sumatera Selatan menggelar urine para pegawai aparatur sipil negara (ASN) guna mencegah penyalahgunaan narkoba. Sayangnya, 13 pegawai tanpa keterangan alias bolos kerja.
"Penyalahgunaan narkoba menyentuh semua lapisan masyarakat termasuk ASN, sebagai tindakan pencegahan dan penertiban pegawai yang kecanduan narkoba dilakukan tes urine secara acak dan mendadak di satuan kerja atau organisasi perangkat daerah," kata Sekda Palembang, Ratu Dewa di Palembang, seperti dilansir ANTARA, Selasa (30/3/2021).
Kegiatan tes urine untuk antisipasi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kali ini terhadap 519 pegawai Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Jika ada pegawai berstatus ASN maupun honorer terbukti menggunakan narkoba akan diberikan sanksi diberhentikan/dipecat sebagai pegawai, katanya.
Baca Juga:BI Sebut Ekonomi Sumsel Terkendali Jelang Ramadan
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal seusai kegiatan tes urine menjelaskan bahwa pada hari ini seluruh pegawai telah diminta untuk hadir tanpa pemberitahuan akan dilakukan tes urine.
Tes urine wajib diikuti oleh seluruh pegawai, bagi yang tidak hadir hari ini akan dilakukan tes pada kesempatan lain dengan cara dipanggil atau dijadwalkan khusus oleh petugas BNN.
Dalam kegiatan tes urine tersebut diikuti 519 pegawai , sedangkan yang tidak hadir 31 orang karena dinas luar daerah, kegiatan di luar kantor, melakukan tugas uji KIR.
Pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan dalam kegiatan pemeriksaan urine antisipasi penyalahgunaan narkoba itu akan diberi peringatan dan dijatuhi hukuman disiplin, ujar kadishub.
Baca Juga:Usai Peristiwa Bom Bunuh Diri, Kapolda Sumsel Intruksikan Patroli Gereja