SuaraSumsel.id - Usai mengamankan pembuat senjata api atau senpi rakitan industri rumahan, anggota Polres Ogan Komering Ilir (OKI) malah sempat diserang warga.
Penangkapan terjati saat polisi mengungkap tempat pembuatan senjata api ilegal di kampung 6, Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
“Setelah diamankan, pelaku Rafid (36 tahun) menerangkan sudah melakukan pembuatan senjata api ilegal sejak setahun terakhir,” ungkap Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy saat Press release di Mapolres OKI, dilansir dari beritamusi.co.id - jaringan Suara.com, Senin (29/3/2021).
Pengakuan di hadapan polisi, pelaku sudah selama setahun terakhir pelaku sudah menjual 15 senjata rakitan ilegal yang dipesan langsung oleh para pembeli.
Baca Juga:11 Wilayah di Palembang Tersentuh Program Kawasan Layak Huni
Pembuatan senjata api ini berdasarkan pemesanan, kebanyakan yang dibuat jenis revolver dan dijual dengan harga Rp 1,5 juta ke atas,” ungkap dia.
Sedangkan penyebaran senpi rakitan tersebut, Kapolres menyebutkan pembeli sebagian besar berasal dari Provinsi Lampung dan sebagian warga OKI.
“Saya mengimbau untuk para pembeli kalau bisa segera menyerahkan diri beserta senjata rakitan yang dimiliki kalau tidak ingin berurusan dengan hukum. Jika tertangkap tentu beda lagi,” beber Kapolres.
Penangkapan dilakukan dengan menerjunkan 30 anggota Jatanras Polres OKI dibantu anggota Polsek Sungai Menang sekitar pukul 02.00 dini hari.
Baca Juga:Puluhan Sapi di Palembang Mati Mendadak Karena Virus Ini