SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) memutuskan menggelar pemilihan ulang di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Empat TPS yang dilakukan pemilihan ulang yakni TPS 6 Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 dan TPS 9 Desa Babat dan TPS 10 Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.
Dilansir dari Sumselupdate - jaringan Suara.com, di empat TPS yang bakal dilakukan pemilihan ulang ini, jumlah suara pasangan calon (paslon) nomor 1 Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DH - DS) dan paslon nomor urut 2, Heri Amalindo - Soemarjono (HERO) sama unggulnya.
Keduanya masing-masing unggul di dua dari empat TPS tersebut.
Baca Juga:Yuni, Atlet Catur Disabilitas Wanita asal Sumsel Penuh Prestasi
Pada TPS 6 Desa Timpirai, paslon DH-DA unggul dibandingkan lawannya, dengan perolehan suara 169 sedangkan HERO dengan 91 suara.
Sedangkan. TPS 8 Desa Babat, paslon DH-DS unggul tipis sebanyak 150 suara dibandingkan dengan paslon HERO dengan 129 suara.
Sedangkan di TPS 9 Desa Air Itam, pasangan HERO lebih unggul yakni memperoleh 221 suara, dibandingkan paslon DH-DS yang hanya 134 suara.
Sementara pada TPS 10 Desa Air Itam, paslon 02 ini, HERO memperoleh suara sebanyak 213, yakni lebih unggul dibandingkan paslon 01 dengan 109 suara.
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario menuturkan bahwa KPU siap menyelenggarakan pemilihan ulang yang menjadi keputusan dari sidang gugatan di Mahkamah Konstitus (MK).
Baca Juga:Jelang Ramadan, Harga Jual Gabah Petani Sumsel Turun