SuaraSumsel.id - Gugatan atas perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) atas pemilihan kepala daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan dikabukan oleh majelis hakim.
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 memutuskan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Seperti dilansir dari Sumselupdate - Suara.com, Empat TPS ini diajukan pihak pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 01 Devi Harianto, SH, MH-H Darmadi Suhaimi, SH (DH-DS).
Dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (22/3/2021), hakim MK memutuskan dilakukan PSU di empat TPS, yaitu di TPS 6 Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat dan TPS 9 serta TPS 10 yang masing-masing merupakan Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.
Baca Juga:Jelang Momen Politik 2024, PDIP Sumsel Konsolidasi Target Satu Juta Suara
Setelah dibacakan pengucapan keputusan oleh MK, maka KPU Kabupaten PALI diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan PSU di empat TPS tersebut.
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Kabupaten PALI, Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi (DHDS), dinyatakan kalah menghadapi petahana Heri Amalindo dan Soemarjono (HERO).