SuaraSumsel.id - Dikenal dengan nama Ustadz Gondrong (45), aksi videonya bisa menggandakan uang akhirnya berurusan dengan polisi. Sang pengganda uang ini pun bisa terjerat pasal berlapis.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan pelaku "penggandaan uang" dimungkinkan dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu. Pihaknya tengah melakukan pengembangan sambil menunggu adanya laporan yang pernah menjadi korban atas aksinya tersebut.
"Kami masih lakukan pengembangan, termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami," kata Hendra saat ungkap kasus di Lobi Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3/2021) seperti dilansir ANTARA.
Hendra mengatakan video aksi menggandakan uang tersebut direkam isteri pelaku pada 4 Maret 202. Lalu, video tersebut kemudian viral dua pekan setelahnya.
Baca Juga:E-Tilang Sumsel Mulai Diuji Coba, Denda Bisa Menumpuk saat Bayar Pajak
Dari keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu, hanya merupakan trik sulap malah tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu.
"Itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uang-nya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ujar ia.
Video berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam. Seorang pria berambut gondrong terlihat sedang melakukan ritual dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu.
Video tersebut lantas menggegerkan jagat dunia maya.
Sumber: Suara.com
Baca Juga:Jelang Momen Politik 2024, PDIP Sumsel Konsolidasi Target Satu Juta Suara