SuaraSumsel.id - Harun Masiku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun ia pu digugat cerai istrinya, Hildawati Djamrin.
Gugatan cerai tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Makassar secara online pada 27 Juli 2020 lalu.
Ketua Tim Kuasa Hukum Hildawati Djamrin, Hari Sakti Zabri dan rekannya Aidin Musawwir Bangsu mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus telah menjatuhkan putusan verstek Nomor:238/Pdt.G/2020/PN Mks terhadap gugatan cerai istri Harun Masiku tersebut pada Selasa, 16 Maret 2021.
Dilansir dai Suarasulsel.id - jejaring Suara.com, Hari Sakti dalam proses acara persidangan mengatakan Harun Masiku tidak pernah hadir eski pun telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan.
Baca Juga:Belajar Tatap Muka di Sumsel Bakal Digelar jika Seluruh Guru Divaksin
Hingga, akhirnya dijatuhkan putusan perceraian antara Harun Masiku dan Hildawati Djamrin dalam persidangan tertutup.
"Antara Harun Masikun dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi," kata Hari Sakti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).
Dengan proses perceraian itu, segala informasi yang bersangkut paut dengan Harun Masiku kini sudah bukan lagi urusan Hildawati Djamrin.
"Oleh karenanya mengenai informasi keberadaan atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," jelas Hari Sakti.
Diketahui, Harun Masiku dan Hildawati Djamrin telah melangsungkan pernikahan di Singapura pada 11 Maret 2017, sampai dengan digugatan cerai, pasangan ini belum dikaruniai anak.
Baca Juga:Masyarakat Sumsel Bisa Mudik, Gubernur Herman Deru Ingatkan Ini