Tolak Kantor Terpadu Pemprov Sumsel, Ini Alasan Elemen Masyarakat Sipil

Elemen masyarakat sipil menolak pembangunan kantor terpadu Pemprov Sumsel di kawasan Keramasan Palembang

Tasmalinda
Sabtu, 13 Maret 2021 | 18:38 WIB
Tolak Kantor Terpadu Pemprov Sumsel, Ini Alasan Elemen Masyarakat Sipil
Lahan yang diperuntukkan bagi lokasi perkantoran pemprov Sumsel [Moeslim/suara.com] Masyarakat sipil menolak pembangunan kantor terpadu di wilayah tersebut.

SuaraSumsel.id - Komite Bersama (Kombes) untuk keadilan ekologis Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar diskusi penolakan pembangunan gedung terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Diskusi yang dihadiri kalangan masyarakat sipil ini mengungkap alasan penolakan pembangunan kantor terpadu di wilayah Kramasan Palembang tersebut.

Mantan Direktur Walhi, Anwuar Sadat menilai pembangunan kantor pemprov tersebut perlu dilakukan pengkajian kebijakan, terutama lahan yang digunakan ialah rawa gambut.

"Kami akan kaji bersama mengenai kebijakan ini," katanya kepada Suarasumsel.id, Sabtu (13/3/2021)

Baca Juga:Setahun Pandemi, Masyarakat Sumsel Melek Internet Naik Dua Kali Lipat

Sedangkan Ketua DPD Sospera Sumsel, Tumpal menilai kawasan kramasan tersebut merupakan kawasan rawa yang seharusnya mendapatkan kajian khusus sebelum pembangunan.

"Kami menilai pemprov memiliki kantor gubernur yang sudah ada masih layak dipergunakan dan lokasinya pun strategis di pusat kota. Kami menilai untuk saat ini sebenarnya belum dibutuhkan pembangunan kantor terpadu tersebut " ucap ia.

Hal yang sama diungkap perwakilan Perkumpulan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko, bahwa pembangunan di kawasan rawa akan melanggar peraturan pemerintah sendiri, terutama Peraturan Daerah mengenai Rawa, dan RTRW kota Palembang.

"Di tingkat Perda maupun Undang undang, ada pelanggaran Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rawa, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW kota Palembang 2012 - 2032 pasal 53 berbunyi rencana pembangunan wilayah perkantoran di Kota Palembang yang diarahkan ke Jakabaring, bukan Keramasan," terang ia.

Selain itu pelanggaran juga terjadi pada UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan juga undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya terkait Amdal dan Izin Lingkungan, yang sanksi atas pelanggaran tersebut baik dilakukan oleh perorangan, badan usaha maupun pejabat pemerintah dapat berupa pidana, perdata dan Administratif.

Baca Juga:Menanggulangi Banjir, Lima Sungai di Sumsel Ini Dinormalisasi

"JIka perlu lakukan audit atas keputusan dan peraturan tersebut," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak