SuaraSumsel.id - Diiming-imingi akan bekerja di perusahaan BUMN membuat Afriansyah (31) tegiur, meski ia pun sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bukannya menjadi pegawai BUMN, ia malah tertipu hingga Rp 100 juta.
Peristiwanya bermula saat korban berkenalan dengan pelaku Embong Suharjo (64) warga Kota Depok Jawa Barat. Lalu pelaku menawarkan korban untuk masuk bekerja di sebuah perusahaan BUMN, PT. Pertamina.
Namun untuk memuluskan langkah tersebut, korban diminta pelaku mengirimkan uang sebesar Rp 100 juta ke nomor rekening bank milik pelaku.
Baca Juga:Setahun Pandemi, Masyarakat Sumsel Melek Internet Naik Dua Kali Lipat
Hasil penyelidikan polisi, uang tersebut sekira pukul 11.00 WIB melalui Bank BCA cabang Jalan Celentang Kelurahan Bukit Sangkal Kalidoni.
Beberapa saat kemudian, pelaku pun mengirimkan surat keputusan (SK) dengan bentuk format PDF yang menyatakan ia diterima di Pertamina.
Kemudian korban mengecek di kantor Pertamina di Palembang dan oleh pihak Pertamina yang didatangi korban kantornya menyatakan bahwa itu tidak benar.
"Saya kemudian menghubungi dan menemui pelaku, setelah itu kami membuat surat pernyataan atau perjanjian bahwa pelaku akan mengembalikan uang milik saya," jelas korban saat diwawancarai.
Reporter : Andika
Baca Juga:Menanggulangi Banjir, Lima Sungai di Sumsel Ini Dinormalisasi
Namun setelah ditunggu batas pengembalian habis sesuai perjanjian, ternyata pelaku mengatakan belum ada uangnya.
- 1
- 2