"Namun jika ada yang mengungkapkan hal tersebut mengalami kejadian HAM berat, maka mana buktinya," tanya Mahfud.
Pelanggaran HAM berat harus memenuhi bukti, dan tidak boleh hanya sebatas kenyakinan. Mengingat semua pihak juga memiliki kenyakinan atas peristiwa tersebut.
"Mana bukti pelanggaran HAM berat, mana bukti ya, bukan kenyakinan. Jika ada, Pemerintah menunggu, secuil apapun buktinya," tegas ia.

Ia pun mengungkapkan kasus tersebut terus diproses.
Baca Juga:Warga Sumsel Terkonfirmasi Varian Covid 19 B117, Kemenkes Lacak Kontak
"Bahwa sejak peristiwa ini meletus, sudah dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, tapi ada juga kelompok yang tidak percaya Pemerintah,"sambung ia
Mafud MD pun menjelaskan berdasarkan kontruksi hukumnya, enam orang laskar FPI dijadikan tersangka karena ada bukti upaya memancing aparat sekaligus membawa senjata tajam, dan pada sambungan telepon genggam, terdapat komando atas peristiwa tersebut.
"Saat enam orang laskar menjadi tersangka sehari, dan dinyatakan gugur perkara," katanya.
Namun tidak sampai di situ, meski jadi tersangka, enam orang laskar FPI menjadi korban setelah bertemu orang polisi. "Nanti kontruksinya karena tersangka tewas, maka SP3 perkara gugur. Kami pun memandang Komnasham sudah cukup lengkap," terang Mahfud.
Baca Juga:4 Kasus Corona B117 Inggris Terdeteksi di Sumsel, Kaltim, Kalsel, dan Sumut