Sering Peras Kepala Sekolah dan Kades, Tiga KPK Gadungan Diamankan Polisi

Tiga orang KPK palsu alias gadungan diamankan polisi Nias, Sumatera Utara.

Tasmalinda
Minggu, 07 Maret 2021 | 13:53 WIB
Sering Peras Kepala Sekolah dan Kades, Tiga KPK Gadungan Diamankan Polisi
Ilustrasi uang. Tiga KPK gadungan di Nias Diamankan polisi karena sering peras kepala sekolah dan kades

SuaraSumsel.id - Kerap memeras kepala sekolah dasar (SD) di beberapa kecamatan di Nias Selatan, Sumatera Utara, tiga orang anggota KPK gadungan diamankan polisi.

Tidak hanya memeras kepala sekolah, namun juga Kepala Desa (Kades).

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat mengatakan identitas ketiga tersangka adalah. Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60). Ketiganya mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara.

"Ketiga pelaku memeras sejak November 2020 dengan besaran yang beragam, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta," ucapnya seperti dilansir dari ANTARA, Minggu (7/3/2021).

Baca Juga:Sebut KLB Bodong, DPD Partai Demokrat Sumsel Sepakat Dukung AHY

Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya ialah kepala SD dengan total pemersan mencapai Rp 9,8 juta.
 
Dari ketiga tersangka polisi turut mengamankan uang Rp4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.
 
Kemudian, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
 
Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam.
 
Ia mengatakan bahwa motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari.
 
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak