Catat! Ini Ruas Jalan di Palembang Terapkan Tilang Elektronik

Bagi pengendara di Palembang, Sumatera Selatan, berikut ruas jalan yang akan dipasang elektronik tilang.

Tasmalinda
Selasa, 02 Maret 2021 | 10:09 WIB
Catat! Ini Ruas Jalan di Palembang Terapkan Tilang Elektronik
Tilang elektronik. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak] Ini Ruas jalan di Palembang yang menerapkan tilang elektronik.

SuaraSumsel.id - Sosialisasi penerapan tilang elektronik dilakukan Tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan. Elektronik tilang yang dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diuji coba di kota Palembang pada Maret ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol.Cornelis Ferdinand Hotman Sirait mengatakan tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat bisa mengendara dengan lebih disiplin dan bijaksana.

"Ini perlu disosialisasikan, agar kemudian kedisplinan dari pengendara terus bisa ditingkatkan," ujarnya seperti dilansir ANTARA, Senin (2/3/2021).

Elektronik-TLE yang mulai diuji coba pada bulan ini akan dipasang di sembilan titik ruas jalan

Baca Juga:Resep Tekwan Khas Palembang yang Enak

Untuk menerapkan tilang eletronik itu, pihaknya memasang perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran pengguna jalan.

Beberapa titik ruas jalan yang dipasang perangkat E-TLE seperti simpang lima Gedung DPRD Provinsi Sumsel, simpang Jalan Angkatan 66, simpang Jalan Angkatan 45, simpang Patal Pusri serta simpang Bandara SMB II Palembang.

Penerapan E-TLE tujuannya bukan untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas di jalan.

Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.

Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.

Baca Juga:Geliat Pedagang Kecil Palembang Bertahan di Tengah Pandemi

"Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar", terang Dirlantas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini