SuaraSumsel.id - Masih ditemukan toko pakan dan obat hewan peliharaan atau petshop di Palembang yang belum disertai dokter penaggungjawab dan pengawas.
Hal ini diungkapkan Otoritas Veteriner Palembang. Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang, drh Jafrizal mengatakan puluhan petshop di wilayah tersebut baru memegang izin usaha sementara tidak banyak yang memiliki izin medis yang diawasi dokter hewan.
"Setiap petshop yang jual obat hewan maka harus dalam pengawasan dokter penanggung jawab teknis atau apoteker," ujarnya dilansir dari ANTARA, Senin (1/3/2021).
Izin usaha dan izin medis wajib dimiliki petshop, izin usaha dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang.
Baca Juga:Tetap Waspada! Awal Maret Ini Sumsel Masih Berpotensi Hujan Disertai Petir
Sedangkan izin medis berupa rekomendasi untuk mendapatkan dokter penanggung jawab diurus ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang.
Pemkot Palembang tengah meningkatkan pengawasan terhadap menjamurnya petshop yang terjadi sejak pandemi COVID-19 melanda setahun terakhir, para pemilik petshop diimbau segera melengkapi persyaratan usaha.
Ia menjelaskan setiap petshop memerlukan pengawasan dokter penanggung jawab karena obat hewan termasuk obat keras yang penggunaanya harus dipastikan tepat sasaran.
Selain itu pengawasan oleh dokter penanggung jawab dapat memastikan obat yang dijual berasal dari sumber produksi yang resmi atau legal, serta tempat penyimpanan obat harus memenuhi standar.
"Obat hewan bisa digunakan untuk meracun hewan atau ternak orang lain, ujungnya bisa jadi kriminal kalau ternyata diketahui obatnya ilegal," jelas drh Jafrizal.
Baca Juga:Juarsah Jadi Tersangka, Sekda Sumsel Nasrun Umar Jadi PLH Bupati Muara Enim
Ia menyebut terdapat 31 dokter hewan di Kota Palembang yang cukup untuk mengawasi semua petshop dan distributor obat hewan saat ini, sebab satu dokter hewan dapat mengawasi tiga unit petshop.