"Untuk pak Wabup Johan Anuar akan dilakukan virtual, karena masih dalam proses sidang," ujar Herman Deru.
Adapun kasus yang menjerat wabup terpilih, Johan Anuar berdasarkan dakwaan KPK yakni dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.
Saat kasus ini bergulir 2013 lalu, Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.
Ia diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten OKU untuk kebutuhan pemakaman.
Baca Juga:Capai Harga Tertinggi, Karet Sumsel Tembus Rp 20.000/Kg
Johan Anuar diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah Kabupaten.
![Johan Anuar saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Tipikor Palembang [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/23/33945-johan-anuar-saat-menjalani-sidang-virtual-di-pengadilan-tipikor-palembang-antara.jpg)
Johan Anuar sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU saat itu, Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU agar diusulkan ke APBD tahun 2013.
Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, Johan Anuar mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama orang tersebut.
Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman. Permasalahnnya, pengadaan tanah ini tidak pernah dianggarkan di APBD Kabupaten.
"Johan Anuar tetap dilantik, baru setelah itu kami bersurat ke Kemendagri terkait statusnya apakah nonaktif atau bagaimana," kata Deru seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga:Ini Penyebab Produktivitas Padi Sumsel Masih Rendah
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Palembang, Mualimin Pardi mengatakan pelantikan terhadap Wabup terpilih Johan Anuar memang terpisah atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Hal ini yang mengakibatkan meski berstatus ditahan oleh pengadilan karena tengah menjalani persidangan, namun hak untuk dilantik sebagai pasangan terpilih masih harus dipenuhi.
"Karena berbeda antara kasus yang menjerat akibat perbuatan korupsi dan hak politik untuk dilantik itu," ujar Mualimin belum lama ini.