SuaraSumsel.id - Kabar baik bagi para lansia, Badan POM mengeluarkan dua poin perubahan penggunakan vaksin Sinovac Covid 19.
Salah satu perubahannya, ialah persetujuan menambahkan indikasi dan posologi vaksin sinovac untuk keperluan yang emergensi terbatas pada situasi pandemi ini.
Melalui surat edaran tertanggal 5 Febuari 2021 yang ditandatangani kepala BPOM Dr. Penny K Lukito disebutkan, dua poin perubahan diajukan PT Biofarma sebagai pengembang vaksin Sinovac di Indonesia.
Badan POM atau BPOM memberikan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac pada lansia 60 tahun ke atas, namun sampai dengan usia berumur 70 tahun.
Baca Juga:Sejumlah Daerah di Sumsel Bakal Hujan Hari Senin Ini, Waspada!
Interval penambahan indikasi bagi populasi lansia yakni 60 tahun ke atas dengan interval penyuntikan 0 dan 28 hari.
Lantas bagaimana penggunaan vaksin Sinovac pada lansia 70 tahun ke atas?
Kepala BPOM Penny Lukito menerangkan subjek uji klinis fase III di Brasil hanya sampai umur 70 tahun. Sementara pada usia di atasnya perlu pendampingan khusus.
"Jadi, perlu ada pendampingan khusus dari dokter yang mendampingi dan melakukan screening pada pemberian vaksin tersebut," ujar Penny dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (7/2/2021).
Ia menegaskan, adanya alasan tersebut bukan jadi larangan lansia 70 tahun ke atas disuntik vaksin Sinovac Covid 19.
Baca Juga:Ini Alasan Dokter Kecantikan Richard Lapor Kartika Putri ke Polda Sumsel
Hanya saja, dalam fase uji klinis tahap III di Brasil dilakukan pada lansia sampai umur 70 tahun.
"Artinya apabila akan diberikan pada lansia di atas 70 tahun diperlukan pertimbangan yang khusus, spesifik, dan individu pada saat melakukan screening," ucap ia.
Sumber: Suara.com