SuaraSumsel.id - CEO sekaligus pendiri visinema Angga Dwimas Sasongko menyebut negara mengalami rugi besar dari pajak yang hilang akibat kejahatan pembajakan film Indonesia.
Ia menegaskan negara kehilangan potensi pajak sehingga perlunya hukuman berat dan tegas pada pelaku pembajak film yang kian marak dan merugikan industri film Indonesia.
Sutradara Angga menjadi saksi di persidangan kasus pembajakkan film Keluarga Cemara produksi VIsinema Pictures di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (4/2/2021) kemarin.
“Jumlah film yang dibajak bukan hanya satu film tapi banyak. Atas perbuatan itu, semua dan terutama negara kehilangan potensi pajak yang sangat besar dari pembajakan (ilegal)," kata Angga dalam keterangannya seperti dilansir dari ANTARA, Jumat (5/2/2021).
Sidang yang berlanjut dengan pemeriksaan para saksi, pada Kamis (28/1/2021) menghadirkan tersangka AFP.
Tersangka pembajakan AFP ini telah ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 29 September tahun lalu dengan Pelaporan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Juli.
Film karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website bernama DUNIAFILM21.
Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut oleh pelaku.
Dalam penelusuran kasus pembajakan ini, AFP diketahui telah membajak sekitar 3.000 judul film lokal dan impor sejak 2018. Hal ini dia lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan.
"Nilai kerugian bisa puluhan hingga ratusan miliar. Jika pendapatan yang besar tersebut bisa diserap oleh negara, dana bisa dialokasikan untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan lain - lain. Maraknya pemasangan iklan terkait pornografi dan perjudian di situs ilegal tersebut, ini menyebabkan capital outflow yang merugikan negara kita," kata Angga Dwimas.
Distribution Manager Visinema, Putro Mas Gunawan mengatakan, kerugian yang ditimbulkan oleh pembajakan film terdiri dari kerugian materi dan juga non materi.
Untuk kerugian materi, biasanya kontrak kerjasama rumah produksi dengan perusahaan over-the-top (OTT) yang besarnya berkisar 200.000-500.000 dolar AS atau setara dengan Rp2,8 miliar hingga Rp7 miliar.
“Sedangkan non materi, pembajakan film ini mempengaruhi kelangsungan hidup industri perfilman tanah air yang di dalamnya terdapat banyak nasib pekerja film,” terangnya kepada anggota majelis hakim pada saat melakukan kesaksian di persidangan sebelumnya.