Film Keluarga Cemara Dibajak, Visinema Rugi Hingga 500.000 Dolar AS

Film keluarga Cemara produksi Visinema Pictures dibajak, kini pengadilannya bergulir di Jambi.

Tasmalinda
Jum'at, 29 Januari 2021 | 12:21 WIB
Film Keluarga Cemara Dibajak, Visinema Rugi Hingga 500.000 Dolar AS
Keluarga Cemara Jadi Film Pertama yang Diputar di Bioskop Rakyat Jakarta. (Suara.com/Tyo)

SuaraSumsel.id - Film Keluarga Cemara karya rumah produksi Visinema Pictures kembali disidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Terdakwa Aditya Fernando warga Jambi dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan saksi, Kamis (29/1/2021).

Dalam pengadilan, Aditya Fernando membajakan film Keluarga Cemara yang didistribusikan melalui website yang menyediakan layanan streaming film Duniafilm21.

Hadir dalam sidang tersebut, Manajer Distribusi PT Visinema Pictures Putro Mas Gunawan selaku pelapor memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi.. Visinema Pictures mengaku dirugikan secara materiel dan nonmateriel.

Baca Juga:Viral Video Detik-detik Anggota TNI Gadungan Diciduk Anggota TNI Asli!

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Putro menemukan puluhan situs streaming ilegal yang menayangkan film produksi Visinema, salah satunya adalah Duniafilm21.

"Awalnya ada yang memberi tahu kalau ada film dibajak. Kemudian saya googling (pencarian dengan mesin pencari Google). Setelah di-googling ditemukan puluhan website yang menayangkan film kami secara ilegal," kata Putro seperti dilansir ANTARA.

Dengan temuan itu, pihaknya melaporkan website-website itu kepada pihak kepolisian.

Penuntut umum Kejari Jambi Hariyono menanyakan apakah saksi mengenal terdakwa dan mengetahui jika terdakwa memiliki situs pembajakan film.

"Film apa yang dibajak? tanya penuntut umum lagi.

Baca Juga:401.463 Benih Lobster Senilai Rp 40,5 Miliar Tak Bertuan Ditemukan di Jambi

"Keluarga Cemara," jawab saksi.

Akibatnya, Visinema dirugikan secara materiel dan nonmateriel, di mana seharusnya pihak ketiga yang ingin menayangkan film miliki Visinema harus izin dan kontrak.

"Berapa biasanya kontrak dengan pihak ketiga? tanya penuntut umum.

Saksi menjawab antara 200.000 sampai 500.000 dolar AS.

Di penghujung sidang, hakim mengonfirmasi terkait dengan keterangan saksi kepada terdakwa. Sidang ditunda hingga pekan depan, Kamis (4/2), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya

Terdakwa Aditya Fernando Phasyah dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada bulan April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak