Film Keluarga Cemara Dibajak, Visinema Rugi Hingga 500.000 Dolar AS

Film keluarga Cemara produksi Visinema Pictures dibajak, kini pengadilannya bergulir di Jambi.

Tasmalinda
Jum'at, 29 Januari 2021 | 12:21 WIB
Film Keluarga Cemara Dibajak, Visinema Rugi Hingga 500.000 Dolar AS
Keluarga Cemara Jadi Film Pertama yang Diputar di Bioskop Rakyat Jakarta. (Suara.com/Tyo)

SuaraSumsel.id - Film Keluarga Cemara karya rumah produksi Visinema Pictures kembali disidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Terdakwa Aditya Fernando warga Jambi dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan saksi, Kamis (29/1/2021).

Dalam pengadilan, Aditya Fernando membajakan film Keluarga Cemara yang didistribusikan melalui website yang menyediakan layanan streaming film Duniafilm21.

Hadir dalam sidang tersebut, Manajer Distribusi PT Visinema Pictures Putro Mas Gunawan selaku pelapor memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi.. Visinema Pictures mengaku dirugikan secara materiel dan nonmateriel.

Baca Juga:Viral Video Detik-detik Anggota TNI Gadungan Diciduk Anggota TNI Asli!

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Putro menemukan puluhan situs streaming ilegal yang menayangkan film produksi Visinema, salah satunya adalah Duniafilm21.

"Awalnya ada yang memberi tahu kalau ada film dibajak. Kemudian saya googling (pencarian dengan mesin pencari Google). Setelah di-googling ditemukan puluhan website yang menayangkan film kami secara ilegal," kata Putro seperti dilansir ANTARA.

Dengan temuan itu, pihaknya melaporkan website-website itu kepada pihak kepolisian.

Penuntut umum Kejari Jambi Hariyono menanyakan apakah saksi mengenal terdakwa dan mengetahui jika terdakwa memiliki situs pembajakan film.

"Film apa yang dibajak? tanya penuntut umum lagi.

Baca Juga:401.463 Benih Lobster Senilai Rp 40,5 Miliar Tak Bertuan Ditemukan di Jambi

"Keluarga Cemara," jawab saksi.

Akibatnya, Visinema dirugikan secara materiel dan nonmateriel, di mana seharusnya pihak ketiga yang ingin menayangkan film miliki Visinema harus izin dan kontrak.

"Berapa biasanya kontrak dengan pihak ketiga? tanya penuntut umum.

Saksi menjawab antara 200.000 sampai 500.000 dolar AS.

Di penghujung sidang, hakim mengonfirmasi terkait dengan keterangan saksi kepada terdakwa. Sidang ditunda hingga pekan depan, Kamis (4/2), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya

Terdakwa Aditya Fernando Phasyah dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada bulan April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema.

Terdakwa Aditya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 29 September 2020.

Aditya ditangkap di kawasan The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi, sedangkan rekan Robby Bhakti Pratama masih menjadi buronan hingga saat ini.

Terdakwa disebut memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Terdakwa disebut mengunggah film bajakan melalui website https://95.217.177.179/, atau DUNIAFILM21. Terdakwa mengunggah ribuan film-film di platform tersebut. Salah satunya film produksi Visinema, Keluarga Cemara.

Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan bahwa hal itu dilakukan terdakwa dengan tujuan mengambil keuntungan dari iklan yang didaftarkan pada platform tersebut.

Nama besar film Keluarga Cemara mampu menarik banyak pengunjung situs. Hal itu diharapkan mampu menarik iklan-iklan.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa tarif iklan yang didaftarkan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per iklan untuk durasi 30 hari.

Poster film Keluarga Cemara (Instagram)
Poster film Keluarga Cemara (Instagram)

Terdakwa mendapat keuntungan dari iklan tersebut, kemudian dibagi rata dengan Robby yang masih buron.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah buku tabungan yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi, kartu ATM, flashdisk, laptop, perangkat komputer, dan handphone.

Terdakwa Aditye didakwa dengan Pasal 32 Ayat (2) juncto Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 19/2016 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA}

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini