SuaraSumsel.id - Kekecewaan nenek Damina, 78 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan belum selesai. Setelah kecewa dan sedih digugat ketiga anaknya di Pengadilan Pangkalan Balai, kini ia melaporkan balik sang anak.
Dalam laporannya tersebut, nenek yang memiliki lima anak ini mempersoalkan luasan tanah atas namanya. Tanah tersebut seluas 1860 hektar (ha).
Dari tanah itu, 1.340 hektar (ha) telah dijual kepada salah satu anaknya, MK. Sang anak hanya membayar seluas tanah yang dijualkan tersebut.
Lalu, dari luasan tanah dan tanah yang dijual kepada sang anak ada tersisa 520 hektar (ha). Luasan tanah ini yang ingin diminta kembali oleh sang nenek.
Baca Juga:Nenek Damina Digugat Tiga Anak Perkara Tanah Warisan Jalani Mediasi Akhir
"Benar, kami melaporkan sang anak. Satu dari yang menggugat sebelumnya," ujar Kuasa Hukum Nenek Damina, Angga Juliansyah dihubungi Suarasuamel.id, JUmat (5/2/2021).
Lahan yang dipersoalkan ini berbeda dengan objek yang digugat sang ketiga anak wanitanya.
Atas ada selisih luas lahan ini, nenek Damina ingin mengambil dan menjualnya. Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan keseharian, karena nenek Damina membutuhkannya.
"Selama ini nenek juga berjuang sendiri untuk hidupnya, anak-anaknya sedikit membantu malah ada yang menggugat. Nenek juga memiliki kebutuhan sehari-hari, misalnya makan, beli obat dan lainnya," terang ia.
Laporan nenek itupun diterima oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Baca Juga:Daeng Sabil Kendalikan Transaksi 171 Kg Sabu dari Dalam Lapas
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi membenarkan laporan tersebut.
- 1
- 2