Digugat Anak Soal Warisan, Nenek 78 Tahun di Banyuasin Lapor Polisi

Seorang Nenek 78 tahun di Banyuasin melaporkan anaknya sendiri, sebelumnya ia digugat ketiga anak wanitanya perihal warisan.

Tasmalinda
Jum'at, 05 Februari 2021 | 11:07 WIB
Digugat Anak Soal Warisan, Nenek 78 Tahun di Banyuasin Lapor Polisi
Ilustrasi nenek. [Shutterstock] Nenek 78 tahun yang digugat anaknya melaporkan balik anaknya ke polisi.

SuaraSumsel.id - Kekecewaan nenek Damina, 78 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan belum selesai. Setelah kecewa dan sedih digugat ketiga anaknya di Pengadilan Pangkalan Balai, kini ia melaporkan balik sang anak.

Dalam laporannya tersebut, nenek yang memiliki lima anak ini mempersoalkan luasan tanah atas namanya. Tanah tersebut seluas 1860 hektar (ha). 

Dari tanah itu, 1.340 hektar (ha) telah dijual kepada salah satu anaknya, MK. Sang anak hanya membayar seluas tanah yang dijualkan tersebut.

Lalu, dari luasan tanah dan tanah yang dijual kepada sang anak ada tersisa 520 hektar (ha). Luasan tanah ini yang ingin diminta kembali oleh sang nenek.

Baca Juga:Nenek Damina Digugat Tiga Anak Perkara Tanah Warisan Jalani Mediasi Akhir

"Benar, kami melaporkan sang anak. Satu dari yang menggugat sebelumnya," ujar Kuasa Hukum Nenek Damina, Angga Juliansyah dihubungi Suarasuamel.id, JUmat (5/2/2021).

Lahan yang dipersoalkan ini berbeda dengan objek yang digugat sang ketiga anak wanitanya.

Atas ada selisih luas lahan ini, nenek Damina ingin mengambil dan menjualnya. Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan keseharian, karena nenek Damina membutuhkannya.

"Selama ini nenek juga berjuang sendiri untuk hidupnya, anak-anaknya sedikit membantu malah ada yang menggugat. Nenek juga memiliki kebutuhan sehari-hari, misalnya makan, beli obat dan lainnya," terang ia.

Laporan nenek itupun diterima oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

Baca Juga:Daeng Sabil Kendalikan Transaksi 171 Kg Sabu dari Dalam Lapas

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi membenarkan laporan tersebut.

"Tentu setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti," ucapnya.

Nenek Damina digugat ketiga anak perempuannya atas lahan seluas 1.750 hektar (ha). Luasan lahan ini masih atas anama Nenek Damina.

Setelah dibagikan kepada kelima anaknya, nenek menjual sebagian kecil dari tanah tersebut. 

Namun oleh ketiga anaknya, penjualan tanah tersebut digugat dan ingin meminta sita tanah.

"Padahal uang atas penjualan tanah tersebut sudah dipakai nenek. Pada intinya, tanah yang digugat sudah tidak ada bentuk fisiknya lagi, karena sudah dijual," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak