Gagal Mediasi, Tiga Anak Gugat Nenek Damina Tetap Ingin Sita Harta

Nenek Damina, 78 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan digugat ketiga anak perempuanya atas tanah seluas 1750 hektar (ha).

Tasmalinda
Kamis, 28 Januari 2021 | 18:14 WIB
Gagal Mediasi, Tiga Anak Gugat Nenek Damina Tetap Ingin Sita Harta
Ilustrasi nenek (@lambe_gosip/instagram) di Banyuasin, nenek Damina masih terus digugat ketiga anak perempuannya.

SuaraSumsel.id - Sidang mediasi sebagai sidang mediasi akhir antara Nenek Damina sebagai pihak tergugat oleh ketiga anak perempuannya masih menemukan jalan buntu.

Ketiga putrinya tersebut masih bersekukuh menyita harta berupa lahan 1.750 hektar (ha).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan dihadiri keduabelah pihak.

Nenek Daminh digugat ketiga putri perempuannya atas harga  1.750 hektar (ha) yang diketahui atas nama nenek Damina.

Baca Juga:Jaga Kelestarian Pohon, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadi Oemak Unglen

Diungkap Kuasa Hukum Nenek Damina sekaligus Cucu Damina,  Angga Juliansyah, sidang yang berlangsung cukup cepat itu dihadiri kedua belah pihak. Baik Nenek Damina sebagai pihak tergugat termasuk dengan Angga.

"Saya dan nenek ialah pihak tergugat, tadi sidangnya masih deadlock. Tidak ada titik temu di mediasi ke empat ini. Padahal ini mediasi terakhir," ucapnya kepada Suarasumsel.id, Kamis (28/1/2021).

Ia mengungkap ketiga anak nenek Damina masih ingin agar harta yang digugat untuk disita. Namun menurut Angga, harta yang dipersoalkan sudah tidak ada karena sudah dijual nenek Damina guna kebutuhan hidup sehari-hari.

"Muasalnya, harta tanah itu sudah dibagi kepada kelima anaknya, lalu nenek memang menyisahkan beberapa meter luasan guna dijual agar uangnya bisa digunakan untuk keperluan kesehariannya," kata ia.

Namun, meski sudah mendapatkan pembagian harta, ketiga anak nenek tersebut tetap meminta tanah yang sudah dijual untuk disita.

Baca Juga:Banjir di Banyuasin, 16 Kepala Keluarga Mengungsi

"Padahal, tanah tersebut atas nama Nenek Damina. Sehingga, sudah merupakan hak Nenek untuk menjual, kepemilikannya melekat pribadi pada Nenek," terang ia.

Dengan tidak bertemu proses mediasi yang merupakan mediasi tahap akhir, maka majelis hakim akan memberikan keputusan akhir pada tanggal 11 Februari mendatang.

"Artinya tinggal memadang bagaimana keputusan hakim nantinya," ucap ia.

Ia pun menyesalkan kenapa ketiga anak nenek Damina masih ingin mengugat harta yang sudah tidak ada tersebut. Padahal selama ini, kebutuhan hidup nenek diupayakan sendiri, tidak banyak berasal dari anak-anak nenek.

"Saya sebagai cucu, juga tergugat seperti nenek. Saya digugat atas penjualan tanah tersebut kepada pihak lainnya," ungkap ia.

Sampai saat ini, kuasa hukum dari pihak penggugat masih belum berhasil dihubungi Suarasumsel.Id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini