SuaraSumsel.id - Seorang nenek yang sudah menginjak usia 78 tahun ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Alasannya pun ingin memiliki dokumen penting saat berkendara ini pun bikin terenyuh.
Cara memiliki SIM juga memiliki persyaratan, salah satunya ialah berusia minimal 17 tahun. Lalu, apakah nenek usia 78 tahun bisa mendapatkan SIM?
Kisah yang dilansir dari Cartoq, memang unik. Seorang nenek bernama Gangabai Mirkute asal India ternyata ingin membuat SIM.
Alasannya pun hanya karena merasa tidak ingin merepotkan anak-anaknya. Selama ini, ia merasa selalu merepotkan anak-anaknya untuk mengantarkannya ke mana-mana.
Baca Juga:Dua Sidang Gugatan Pilkada di Sumsel Ini Berlanjut di Mahkamah Konstitusi
Hal inilah yang menjadi dasar nenek ini bikin SIM untuk dirinya sendiri. Saat ingin membuat SIM, nenek ini juga sudah belajar menyetir dari anak-anaknya.
Nenek asal India ini yakin bisa mengendarai mobil dengan berlatih rutin. Keluarga nenek pun langsung membuat surat permohonan SIM.
Petugas setempat mengatakan setiap orang sehat secara jasmani dan rohani berhak membuat SIM meski usianya sudah cukup lanjut.
Alasan nenek membuat SIM hanya tidak ingin menyusahkan anak dan cucu sungguh bikin terernyuh.
Baca Juga:Sumsel Didorong Kembangkan Potensi Wisata Religi, Ini Alasannya