Korupsi Dana Desa Rp 652 Juta, Mantan Kades di Ogan Ilir Divonis 5 Tahun

Mantan kepala desa Arisan Gading divonis majelis hakim dengan penjara lima tahun.

Tasmalinda
Selasa, 26 Januari 2021 | 08:33 WIB
Korupsi Dana Desa Rp 652 Juta, Mantan Kades di Ogan Ilir Divonis 5 Tahun
ilustrasi pembangunan jembatan (Dok Polres Tuban)

SuaraSumsel.id - Terbukti bersalah menyelewengkan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara Rp 625 juta, mantan kepala desa Arisan Gading di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan divonis lima tahun penjara.

Terdakwa Jon Heri (42), divonis majelis hakim Ketua Pengadilan Tipikor Palembang Abu Hanifah guna mengganti kerugian negara sebesar Rp652 juta.

"Jika tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita dan apabila tidak mencukupi dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun," kata Abu Hanifah saat membacakan vonis seperti dilansir ANTARA.

Majelis hakim memvonis terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primer JPU Ogan Ilir.

Baca Juga:Lima Daerah di Sumsel Ini Terima Vaksin Tahap Kedua

Terdakwa menggunakan anggaran dana desa dari APBN tahun 2018 sebesar Rp698.347.000 untuk pembangunan dua proyek yang tidak sesuai dengan volume fisik, yakni pembangunan jalan Rabat Beton Dusun I dan II di Desa Arisan Gading.

Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)

Di dalam dua proyek itu terdakwa juga memasukkan dua kegiatan fiktif, sebab tidak ada laporan pertanggungjawaban dan tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima.

Selain itu, terdakwa juga terbukti menyelewengkan dana anggaran Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) sebesar Rp50 juta dengan dalih pembelian tenda.

Hakim menilai perilaku terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat karena menggunakan APBN untuk kepentingan pribadi serta berfoya-foya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa divonis 6,5 tahun penjara. Oleh karena itu, JPU menyatakan pikir-pikir dan terdakwa juga pikir-pikir atas vonis tersebut. [ANTARA}

Baca Juga:Bejat! Oknum PNS di Sumsel Sodomi Enam Bocah, Terkuak di Ladang Jagung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak