Yusril Tegaskan Putusan Bawaslu-KPU Bandar Lampung Sudah Berkekuatan Hukum

"(Putusan) menyatakan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03, kata Yusril.

Iwan Supriyatna
Senin, 18 Januari 2021 | 10:41 WIB
Yusril Tegaskan Putusan Bawaslu-KPU Bandar Lampung Sudah Berkekuatan Hukum
Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Terutama, agar laporan pelanggaran TSM yang telah pihaknya sampaikan dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03, namun kami tetap berpendirian sebagaimana laporan kami yang dituangkan pula dalam pertimbangan Putusan Bawaslu Provinsi Lampung, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini