SuaraSumsel.id - Peristiwa kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki babak baru. Kepolisian membentuk tim khusus menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM mengenai kasus tersebut.
"Kapolri sudah mengambil langkah memerintahkan pembentukan Tim Khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Divisi Hukum Polri mengkaji temuan dan investigasi dari Komnas HAM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin seperti dilansir ANTARA.
Pembentukan Timsus itu sebagai wujud kerja sama antarlembaga dan komitmen Kepolisian dalam mengusut perkara tersebut.
Tim khusus selanjutnya akan bekerja dan ditargetkan secepatnya memberikan laporan.
Baca Juga:Merespons Komnas HAM, Polri Bentuk Tim Khusus Dalami Penembakan Laskar FPI
Namun Ramadhan tidak menyebutkan kapan hasil kajian Timsus akan selesai.
Pihaknya menegaskan bahwa sejak awal Polri telah berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komnas HAM guna menguak kebenaran kasus ini.
Hal ini diperlihatkan dengan Polri yang memberikan semua informasi dan data yang dibutuhkan Komnas HAM terkait kasus itu.
"Sejak awal Polri sudah komitmen untuk kerja sama dengan Komnas HAM, dibuktikan dengan sikap kooperatif Polri membuka akses seluas-luasnya pada Komnas HAM untuk melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan berakhirnya tugas-tugas Komnas HAM tersebut," papar Ramadhan.
Komnas HAM telah mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang Laskar Front Pembela Islam di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Baca Juga:Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Polri Bentuk Tim Khusus
Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam mengatakan pihaknya menemukan bahwa terdapat enam orang anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
Choirul mengatakan bahwa disimpulkan sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan polisi hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek dan berakhir di KM 50.
Sedangkan empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Komnas HAM menduga bahwa terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat Kepolisian.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana. (ANTARA)