SuaraSumsel.id - Kades Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Ia disangkakan menjadi pelaku tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) yang diperuntukkann bagi masyarakat terdampak karena situasi pandemi covid 19.
Polres Banyuasin, telah mengamankan tersangka kades pada bulan September lalu.
Hal ini diketahui saat Jajaran Polres Mura menggelar pencapaian kinerj tahun 2020 di halaman depan Mapolres Mura, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga:Sebut Blusukan Mensos Risma Pencitraan, Politikus Demokrat Beri Saran Ini
Press release dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Kabag Ops, Kompol Feby Febriana serta para kasat dan personel Polres Mura, diketahui jika kasus dugaan korupsi ini termasuk yang menonjol di tahun lalu.
Dari dugaan korupsi dana bantuan sosial ini, ditafsir kerugian negara mencapai Rp 184.800.000.
Di mana yang bersangkutan, polisi mengungkapkan jika dana tersebut ditilep guna kepentingan pribadi sang kades.
"Iya, ada kejadian atau perkara yang menonjol salah satunya dugaan korupsi yang dilakukan oknum kades," kata Efrannedy.
Kapolres menjelaskan, tersangka, Askari diringkus Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Mura di Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (11/9/2020) lalu.
Baca Juga:KPK Panggil Direktur Perusahaan Terkait Kasus Suap Eks Mensos Juliari
Diketahui jika BLTDD tersebut ditujukan bagi 154 Kepala Keluarga (KK) sebagai masyarakat yang terdampak Covid-19 pada Tahap II. Sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
"Dugaannya disalah gunakan yang bersangkutan, maka dari itu termasuk perkara yang menonjol, dan saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata kapolres.
Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan melalui Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah saat dimintai keterangan, mengatakan bahwa saat ini dilakukan pendalaman perkara.
"Masih proses, nantinya apabila sudah di P21 akan dilakukan informasi sejelas-jelasnya," singkatnya.
Kontributor : Renaldi