Fakta-Fakta Kasus Johan Anuar, Wabup Petahana Mencalonkan Diri Ditahan KPK

Jejak kasus Johan Anuar tergolong menarik. Selain sempat dipenjara oleh Polda Sumsel kini ditahan KPK dan bakal disidang.

Tasmalinda
Senin, 14 Desember 2020 | 17:53 WIB
Fakta-Fakta Kasus Johan Anuar, Wabup Petahana Mencalonkan Diri Ditahan KPK
Johan Anuar saat ditahan di Polda Sumsel [Tasmalinda/Suara.com]

Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.

Pengadaan lahan diduga tidak sesuai ketentuan

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.

Adapun terdakwa Johan didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Segera Jalani Sidang, Perolehan Suara Kuryana- Johan Unggul di 13 Kecamatan

Penyidik KPK tengah membawa berkas kasus Johan Anuar [Tasmalinda/suara.com]
Penyidik KPK tengah membawa berkas kasus Johan Anuar [Tasmalinda/suara.com]

Sempat ditahan Polda Sumsel

Pada 14 Januari 2020 lalu, Johan Anuar ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Setelah empat bulan menjalani proses penahanan, tepatnya pada Selasa (12/5/2020), Johan Anuar dinyatakan bebas karena proses penyelidikan tidak bisa dinaikkan namun Johan Anuar masih berstatus tersangka.

Maju Cawabup OKU

Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini, ia pun kembali mencalonkan diri sebagai wakil bupati bersama dengan bupati Kuryana Azis. Keduanya ialah pasangan petahana yang sudah menjabat selama lima periode terakhir.

Baca Juga:KPK Sita Dokumen Usai Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Kota Banjar

Meski sempat sebelumnya, Johan Anuar juga berkeinginan dan berkesempatan maju sebagai calon bupati. Kekinian, pasangan calon (paslon) ini melawan kotak kosong dengan perolehan suara sampai dengan minggu kemarin terus unggul di 13 kecamatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini