Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.
Pengadaan lahan diduga tidak sesuai ketentuan
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.
Adapun terdakwa Johan didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Segera Jalani Sidang, Perolehan Suara Kuryana- Johan Unggul di 13 Kecamatan
![Penyidik KPK tengah membawa berkas kasus Johan Anuar [Tasmalinda/suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/09/85370-penyidik-kpk-tengah-membawa-berkas-kasus-johan-anuar-tasmalindasuaracom.jpg)
Sempat ditahan Polda Sumsel
Pada 14 Januari 2020 lalu, Johan Anuar ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Setelah empat bulan menjalani proses penahanan, tepatnya pada Selasa (12/5/2020), Johan Anuar dinyatakan bebas karena proses penyelidikan tidak bisa dinaikkan namun Johan Anuar masih berstatus tersangka.
Maju Cawabup OKU
Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini, ia pun kembali mencalonkan diri sebagai wakil bupati bersama dengan bupati Kuryana Azis. Keduanya ialah pasangan petahana yang sudah menjabat selama lima periode terakhir.
Baca Juga:KPK Sita Dokumen Usai Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Kota Banjar
Meski sempat sebelumnya, Johan Anuar juga berkeinginan dan berkesempatan maju sebagai calon bupati. Kekinian, pasangan calon (paslon) ini melawan kotak kosong dengan perolehan suara sampai dengan minggu kemarin terus unggul di 13 kecamatan.