Tiba di Mapolda Metro Jaya, Habib Rizieq Siap Diperiksa

"Saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Rizieq.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 12 Desember 2020 | 11:13 WIB
Tiba di Mapolda Metro Jaya, Habib Rizieq Siap Diperiksa
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraSumsel.id - Habib Rizieq Shihab akhirnya tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Ia mengatakan kedatangannya di Mapolda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan atas seizin Allah SWT.

Habib Rizieq datang dengan menyandang status tersangka berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Pantauan Suara.com, imam besar FPI itu tiba di lokasi sekitar pukul 10.24 WIB.

Habib Rizieq tampak mengenakan pakaian putih berbalut imamah putih di kepalanya.

Baca Juga:Pagi Ini Habib Rizieq Janji Datangi Polda Metro Jaya

Dia turun dari mobil dan langsung mendapat pengawalan dari pihaknya maupun pihak kepolisian.

Terlihat pula ikut mendampingi Habib Rizieq Shihab Sekretaris Umum FPI Munarman.

Habib Rizieq pun sempat menyapa awak media dan memberikan sedikit pernyataan. Dia siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

"Assalammualikum, Alhamdulilah rekan-rekan wartawan semuanya hari ini dengan izin Allah SWT, saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Rizieq.

Tak hanya itu, Habib Rizieq turut mewartakan ihwal kondisi kesehatannya. Seraya bersyukur, dia menyatakan dalam kondisi sehat walafiat.

Baca Juga:Politisi Demokrat: Penerapan Pasal 160 KUHP ke Rizieq Patut Dipertanyakan

"Saya alhamdulilah selalu sehat walafiat," sambung dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kasus hajatan Habib Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini