Tiba di Mapolda Metro Jaya, Habib Rizieq Siap Diperiksa

"Saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Rizieq.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 12 Desember 2020 | 11:13 WIB
Tiba di Mapolda Metro Jaya, Habib Rizieq Siap Diperiksa
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak