SuaraSumsel.id - Masih ingat dengan mantan anggota DPRD kota Palembang, Doni SH yang tertangkap BNN atas kepemilikan narkoba jenis sabu, kekinian ia siap disidang.
Kasus narkoba yang melibatkan empat tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejari Palembang, Jumat,(11/12/2020).
Kelima tersangka lainnya, yakni Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi.
Pelimpahan para pelaku dilakukan pada pukul 10.00 WIB yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ulang tahap II Tindak Pidana Umum gedung Kejari Palembang sampai pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:Motor, Laptop dan Ponsel Pacar Digadai, Bamantara Divonis Penjara Dua Tahun
"Kami telah menerima tahap II keenam tersangka bersama barang buktinya dari BNNP Sumsel," ujar Kasipidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH ditemui usai penyerahan tahap II.
Agung mengatakan, berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang guna menjalani persidangan.
"Ke enam tersangka ini ditangkap oleh petugas BNN pengembangan kasus dari bandar sabu asal Cilacap yang ditangkap di Medan bernama Mulyad," jelas ia
Untuk itulah, kata Ari, keenam tersangka termasuk Doni SH terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling berat yakni pidana mati.
Pada minggu ketiga September lalu, anggota DPRD Palembang Doni bersama dengan lima tersangka itu ditangkap aparat gabungan BNN, BNNP dan Polda Sumsel dengan kepemilikansabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi.
Baca Juga:Komunitas Penyanyi Dangdut Palembang Ini Lahirkan Talenta Profesional
Penangkapan keenamnya, terjadi di sebuah rumah toko di jalan Riau kelurahan 26 Ilir IB 1 Palembang bersama dengan lima orang lainnya.
Kontributor : Muhammad Moeslim