Motor, Laptop dan Ponsel Pacar Digadai, Bamantara Divonis Penjara Dua Tahun

Harta pacar digadai, pria asal Palembang Ini dihukum penjara.

Tasmalinda
Senin, 07 Desember 2020 | 18:05 WIB
Motor, Laptop dan Ponsel Pacar Digadai, Bamantara Divonis Penjara Dua Tahun
Ilustrasi gadai, Kamis (15/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumsel.id - Merasa percaya, sang pacar menitipkan barang-barang berharganya kepada Bamantara, di kawasan Silaberanti, SMPN 35 kecamatan SU 1 Palembang, Sumatera Selatan.

Korban dan terdakwa adalah pasangan kekasih.

Hal itu membuat korban percaya menitipkan motor dan BPKB, takut hilang apabila ditinggalkan di kos untuk pulang kampung.

Terdakwa juga meminjam laptop dan handphone karena membutuhkannya untuk menjalankan usahanya yang dijanjikan akan dikembalikan bulan Oktober 2018.

Baca Juga:Koruptor Bansos Bisa Dihukum Mati, Ini Menurut Pakar Hukum dari Unsoed

Namun singkat cerita seluruh barang-berharga tersebut tidak dikembalikan. Motor digadaikan juga  barang barang lainnya.

Mengetahui hal itu korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Seberang Ulu I. Lalu akhirnya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Senin,(7/12/2020, majelis hakim yang diketahui Ketua Hotmar Simarmarta menyebutkan selain melakukan penggelapan motor terdakwa juga mengadaikan BPKB sehingga korban mengalami kerugian Rp31 juta.

"Memutuskan dua tahun penjara terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP,"kata Hotmar Simarmarta  

Kontributor : Muhammad Moeslim

Baca Juga:Kapan Mensos Juliari Batubara Dihukum Mati karena Korupsi Bansos COVID-19?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini