SuaraSumsel.id - Makanan mengandung formalin di dua supermarket di kota Palembang, Sumatera Selatan saat digelar inspeksi mendadak oleh Wakil Wali Kota Palembang dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ada 22 sampel yang diuji dan satu sampel positif mengandung formalin," kata Fitrianti Agustinda saat sidak di salah satu supermarket di kawasan PTC Palembang, Kamis seperti yang dilansir dari ANTARA.
Di supermarket lainnya ditemukan dua makanan mengandung formalin dari 35 sampel yang diujikan
.Ia dan BBPOM Palembang serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel melaksanakan sidak untuk memastikan keamanan pangan jelang hari besar Natal dan tahun baru.
Baca Juga:Lagi-Lagi, Niat Jual Motor Rp 10 Juta Ditipu Kertas Dalam Amplop Coklat
Selain kandungan makanan, menurutnya kondisi kemasan dan kejelasan informasi produk juga diperhatikan karena mungkin terkategori kurang aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Dari sidak tersebut BBPOM mengamankan 397 item makanan yang terkategori kemasan rusak, tanpa izin edar, tanpa kejelasan label dan kadaluarsa serta pihak supermarket langsung diperingatkan.
"Kami akan menyusuri pasar tradisional maupun pusat penjualan makanan untuk memastikan makanan yang dijual aman dari zat berbahaya," kata Fitri.
Kepala BBPOM Palembang Yosef Dwi Irwan menyatakan temuan formalin dari dua lokasi sidak itu akan diujikan kembali, jika hasilnya positif lagi maka harus dimusnahkan.
"Sidak seperti ini rutin kami lakukan, tapi memang karena mendekati hari besar keagamaan di mana biasanya permintaan juga meningkat maka pengawasannya kami tingkatkan," katanya.
Baca Juga:Menang Lomba Puisi Hingga Viral, Keluarga Menilai Wahyu Gemar Menulis
Ia juga meminta masyarakat ikut berperan menciptakan keamanan pangan dengan selalu mengecek makanan yang dibeli, mulai dari cek label, cek izin edar dari BPOM maupun dinkes, cek kadaluarsa dan cek kondisi kemasan makanan."Tiga pilar pengawasan makanan (pemerintah - pelaku usaha - konsumen) harus saling mendukung dalam menciptakan kemananan pangan," ujar Yosef.