![Johan Anuar saat ditahan di Polda Sumsel [Tasmalinda/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/10/43927-johan-anuar-saat-ditahan-di-polda-sumsel-tasmalindasuaracom.jpg)
Johan Anuar diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah guna merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli pemerintah daerah.
Johan Anuar yang sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU saat itu, Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.
Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, ia mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama tersebut.
Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman.
Baca Juga:Unggul Lawan Kotak Kosong, Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK
Di tahun 2013, Johan Anuar mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.
Pada tahun 2017 , kasus ini pun sudah menetapkan empat terdakwa, yakni pemilik lahan, Hidirman, mantan Kepala Dinas OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi dan mantan Sekda OKU Umirtom.
![Johan Anuar Saat di KPK [Sumselupdate]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/10/45052-johan-anuar-saat-di-kpk-sumselupdate.jpg)
Menurut Ali, kasus yang membelit petahana dalam pilkada Kabupaten OKU tersebut lantaran dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.
Sementara Johan Anuar yang maju sebagai Cawabup OKU sempat mencoblos bersama dengan keluarganya, 9 Desember kemarin.
Baca Juga:Usut Proyek CSRT, KPK Panggil 2 Eks Pejabat Badan Informasi Geospasial