Pernah Ditahan Polda Sumsel, Kini Cawabup Johan Anuar Ditahan KPK

Cawabup OKU, Johan Anuar merupakan cawabup petahana di Ogan Komering Ulu (OKU).

Tasmalinda
Kamis, 10 Desember 2020 | 17:46 WIB
Pernah Ditahan Polda Sumsel, Kini Cawabup Johan Anuar Ditahan KPK
Johan Anuar saat ditahan di Polda Sumsel [Tasmalinda/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Kasus yang menjerat calon wakil bupati petahana di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar tergolong menarik.

KPK akhirnya menahan calon wakil bupati atan cawabup Johan Anuar, Kamis (10/11/2020).

Johan anuar yang kembali maju pada pemilihan kepala daerah tahun ini, sempat ditahan di Polda Sumatera Selatan, awal tahun lalu.

Namun setelah empat bulan tim penyidik tidak mampu meningkatkan penyelidikan ke tahap berikutnya, maka Johan Anuar pun dibebaskan pada 12 Mei yang lalu.

Baca Juga:Meski Paslon Diusungnya Kalah, UAS Merasa Sudah Menang dengan Godaan Ini

Pada 25 Juli, KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri mengambil alih kasus.

Ketua KPK Firli Bahuri yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Selatan juga sempat mengetahui kasus ini.

Sementara itu, Johan Anuar tercatat sebagai calon wakil petahana yang kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten OKU.

Ia berpasangan dengan calon bupati Kuryana Azis yang merupakan bupati OKU lima periode yang lalu.

Kronologis kasus cawabup OKU, Johan Anuar dijabarkan KPK bermula pada tahun 2013 lalu dengan dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.

Baca Juga:Kalah dari Gibran, Bagyo Wahyono akan Kembali Menjadi Penjahit

Saat ini bergulir saat Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini