SuaraSumsel.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Calon Wakil Bupati (Cawabup) pertahana Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, Kamis (10/11/2020).
Kemarin, diketahui Johan Anuar bersama istri, mencoblos di TPS 02 Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Johan Anuar.
Kepada Sumselupdate (jaringan suara.com), Cawabup OKU Johan Anuar mengatakan, jalannya proses pilkada sudah berjalan dengan aman, kondusif, tertib, dan lancar.
ia pun mengharapkan masyarakat dapat menjaga suasana ini.
Baca Juga:Pernah Ditahan Polda Sumsel, Kini Cawabup Johan Anuar Ditahan KPK
Kepada para pendukung paslon maupun kolom kosong, ia berpesan agar dapat bersatu kembali guna membangun Kabupaten OKU.
Cawabup Johan Anuar ialah cawabup petahanan yang berpasangan dengan calon bupati Kuryana Azis. Keduanya menjadi paslon petahana yang melawan kotak kosong.
Hari ini (10/10/2020), Johan Anuar ditahan penyidik KPK hingga 29 Desember mendatang.
Penahanan Wakil Bupati OKU ini usai penyidik KPK menyerahkan tersangka bersama barang bukti yang ada.
Johan Anuar diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU untuk kebutuhan pemakaman.
Baca Juga:Evaluasi Pilkada Bantul, Bawaslu: Pemilih Isolasi Mandiri Tak Terlayani
Johan Anuar diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah guna merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli pemerintah daerah.
Johan Anuar yang sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU saat itu, Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.
Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, ia mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama tersebut.
Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman.
Di tahun 2013, Johan Anuar mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.
Pada tahun 2017 , kasus ini pun sudah menetapkan empat terdakwa, yakni pemilik lahan, Hidirman, mantan Kepala Dinas OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi dan mantan Sekda OKU Umirtom.
(sumselupdate)