Sebut Habib Luthfi Cantik Pakai Hijab, Ustaz Maaher Dicokok Subuh Hari

Ustaz Maaher disangkakan atas pernyataannya yang menyebut 'Habib Luthfi cantik pakai hijab'.

Tasmalinda | Muhammad Yasir
Kamis, 03 Desember 2020 | 15:48 WIB
Sebut Habib Luthfi Cantik Pakai Hijab, Ustaz Maaher Dicokok Subuh Hari
Ustaz Maaher (YouTube/TalkShowTVOne). Ia diamankan Bareskrim Polri

SuaraSumsel.id - Ustaz Maaher At Thuawailibi ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya yang disaksikan langsung oleh sang istri.

Penangkapan itu diduga terkait pernyataannya yang mengomentari ulama NU Habib Luthfi bin Yahya.

Ia dituding menyebarkan ujaran kebencian soal pernyataannya yang menyebut 'Habib Luthfi cantik pakai hijab'.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim Polri Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor.

Baca Juga:Sempat Ribut, Nikita Mirzani Girang Ustaz Maaher Ditangkap Polisi

Kuasa hukum Maaher, Djudju Djumantara mengatakan penangkapan itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB subuh tadi.

"Disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," kata Djudju saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Selain menangkap Maaher, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri turut mengamankan sejumlah barang bukti. Hanya saja, Djudju tak menyebutkan barang-barang apa saja yang dibawa penyidik tersebut

"Cara-cara proses penangkapan seperti itu patut diduga melanggar prosedur yang diatur dalam KUHAP. Ustaz Maheer juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap," katanya.

Jadi Tersangka

Baca Juga:Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani: Bravo Polisi Indonesia

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebelumnya telah membenarkan adanya penangkapan terhadap Maaher.

Dia ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.

Penangkapan itu dilakukan berdasar surat SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.

Dalam laporannya, Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Unggahan soal Ustaz Maaher At-Thuwailibi [Instagram/@maklambeturah]
Unggahan soal Ustaz Maaher At-Thuwailibi [Instagram/@maklambeturah]

Hina Habib Luthfi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak