Indikasi Korupsi BUMD PDPDE Hilir Terus Disidik, Kejati Segel Kantor PDPDE

Kejati Sumatera Selatan mensegel kantor BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut.

Tasmalinda
Kamis, 03 Desember 2020 | 13:22 WIB
Indikasi Korupsi BUMD PDPDE Hilir Terus Disidik, Kejati Segel Kantor PDPDE
Dokumen PDPDE Hilir yang diamankan Kejati [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Penyelidikan kasus BUMD PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berlanjut. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah kantor tersebut, pada Rabu (2/12/2020) kemarin.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penggeledahan dilakukan guna menindaklajuti penyelidikan dugaan korupsi penjualan gas yang dilakukan perusahaan tersebut.

Hal itupun dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, terkait penggeledahan kantor dan mess PDPDE kemarin, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:Pernah Jadi Korban Curanmor? Cuba Periksa Kendaraan di Polres Mura

"Kemarin kita menggeledah kantor PDPDE di Jl. Swarna Dwipa dan Mess PDPDE di Jl. Natuna," katanya saat dikonfirmasi via telp, pagi ini, Kamis (3/12/2020).

Ia juga mengatakan, penggeledahan ini, merupakan rangkaian dari kasus dugaan korupsi jual beli gas bumi PDPDE oleh jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.

"Kita menyegel gudang dan telah membawa berkas sebanyak empat dus, untuk melengkapi bukti penyidikan," terangnya.

 PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Sebelumnya kejaksaan tinggi Sumsel menerima pengembalian uang fee senilai Rp.652 juta dalam kasus korupsi jual beli gas daerah dari PT. Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE), Senin (30/11/2020).

Uang tersebut dikembalikan oleh PT Mulya Tara Mandiri yang merupakan mitra bisnis dari PT PDPE.

Baca Juga:Anggota Dewan Ini Kompak Akui Ada Uang Ketok Palu Proyek Jalan di Muaraenim

"PT Mulya Tara Mandiri mempunyai itikad baik dengan mengembalikan uang fee yang diterimanya," kata Plt Kejati Sumsel, Oktovianus kepada awak media.

Ia menjelaskan, ada 7 perusahaan yang satu diantaranya merupakan PT Mulya Tara Mandiri diduga telah menerima aliran dana fee dari penjualan gas oleh PT. PDPE.

Tidak dijelaskan secara pasti siapa saja nama 6 perusahaan lain yang diduga telah menerima aliran dana.

Meski begitu Oktovianus memastikan bahwa pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan tidak akan menghapus tindak pidana terhadap suatu perkara.

"Penyidikan dalam kasus ini masih berlangsung dan penghitungan uang negara masih dilakukan oleh BPK," ujarnya.

[Kantor PDPDE Hilir yang disegel Kejati [Sumselupdate]
[Kantor PDPDE Hilir yang disegel Kejati [Sumselupdate]

Diketahui kasus korupsi dalam operasional PT. PDPE cukup menarik perhatian masyarakat khususnya di Sumatera Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak