SuaraSumsel.id - Mitra Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, PT Mulya Tara Mandiri Mitra mengembalikan uang fee.
Perusahaan yang terlibat dalam jual beli gas ini mengembalikan uang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebesar Rp652 juta, Senin (30/11/2020).
Dugaan korupsi berawal saat PDPDE hilir yang telah beroperasi sejak 2009-2019. Perusahaan daerah yang seharusnya menyetorkan pendapatan Rp 5 triliun kepada pemerintah, namun yang tercatat hanya sebesar Rp 29 miliar.
Perusahaan daerah ini ternyata menjalankan usahannya dengan tujuh perusahaan mitra, salah satunya PT Mulya Tara Mandiri.
Baca Juga:Ingin Transaksi Ekstasi, ASN di Muba Ini Disergap Polisi
"Kasus ini telah disidik, dan hari Senin ini, mereka mengembalikan uang kepada kejati. Pengembalian uang ini, kita siarkan kepada media,"kata Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo (30/11/2020) saat melakukan jumpa pers terkait hal tersebut.
Zet Tadung memaparkan jika pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi jual beli gas pada perusahaan milik pemerintah provinsi tersebut. Pihaknya, mendapatkan perkembangan terbaru, mengembalikan uang fee.
"Meski statusnya masih sebatas saksi, belum tersangka," sambungnya.
Menurut dia, pemertapan tersangka memang tidak bisa buru-buru. Penetapan tersangka, harus melewati tahapan.
"Ketujuh perusahaan dinilai menerima fee atas jual beli gas tersebut, enam perusahaan rekanan lainnya, masih kita sidik," ungkap Zet Tadung.
Baca Juga:Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK, Herman Deru: Jangan Sampai Ada Terlewat!
Dalam kasusu ini, PT. Mulya Tara Mandiri diduga telah melakukan tagihan fiktif kepada PDPDE hilir sehingga menyebabnya kerugian negara.
"Padahal mereka tidak memiliki hak menagih dalam proses penjualan gas dari PDPDE," terang ia.
BPK pun masih melakukan perhitungan atas kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Diketahui jika tagihan yang dilakukan PT. Mulya Tara Mandiri mencapai Rp66 miliar.
Kontributor : Muhammad Moeslim